Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2023 Naik 6,9 Persen

<p>Ket Foto: Ilustrasi kenaikan gaji UMK. (Foto/PixaBay)</p>
Ket Foto: Ilustrasi kenaikan gaji UMK. (Foto/PixaBay)

Sulawesi selatan, gemasulawesi – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar ditahun 2023 naik sebesar 6,9 persen, dari Rp3.294.962 menjadi Rp3.523.219.

Terkait kenaikan upah minimum Kota Makassar ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

“UMK 2023 telah ditetapkan sesudah disepakati secara bersama dengan semua pihak. Peningkatannya itu, sebesar 6,9 persen atau mengalami kenaikan sekitar Rp228 ribu,” katanya.

Baca: Unhas Jalin Kerjasama dengan PAIR Wujudkan Ekonomi Biru

Menurut Nielma Palamba naiknya UMK sebesar 6,9 persen itu melalui mempertimbangkan. Dengan melihat inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menjelaska, kenaikan UMK Makassar mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan upah minimum 2023.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan tentang UMK pada akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan pemerintah kota, pengusaha, serta serikat buruh.

Baca: Sempat Dikeluhkan, Sejumlah Ruas Jalan Penghubung di Sulawesi Selatan Mendapatkan Perbaikan

Melanjutakan, selain itu besaran UMK dilihat pula dari penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang dijadikan indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.

Selain itu, penerpan UMK harus sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.

Sementara penyesuaian upah minimum adalah hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.

Baca: HUT ke-23 Morowali Diwarnai Penyerahan Bantuan CSR hingga Pertandingan Mehule

“Nilai Alfa ini sangat bergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja serta mempertimbangkan produktivitas dari masing – masing daerah,” jelasanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan. (*/NRU)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Bupati Parigi Moutong Lantik Pejabat Tinggi dan Administrator

Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dengan melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Unhas Jalin Kerjasama dengan PAIR Wujudkan Ekonomi Biru

Unhas Makassar, Sulawesi Selatan jalin kerjasama dengan lembaga penelitan kemitraan Indonesia asal Australia, yaitu PAIR.

BBPOM Manado Temukan Bakteri Patogen di Air Minum Isi Ulang

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Provinsi Sulawesi Utara, temukan bakteri patogen pada air minum isi ulang

HUT ke-23 Morowali Diwarnai Penyerahan Bantuan CSR hingga Pertandingan Mehule

BPD Sulteng cabang Bungku menyerahkan dana CSR kepada Pemda Kabupaten Morowali di Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-23.

Makassar Penderita HIV/AIDS Terbanyak di Sulawesi Selatan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar merupakan penderita HIV/AIDS terbanyak

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;