Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Palu Meningkat

<p>Ket Foto: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Imigrasi Palu, Danil Rachman (Foto/Facebook Imigrasi I TPI Palu)</p>
Ket Foto: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Imigrasi Palu, Danil Rachman (Foto/Facebook Imigrasi I TPI Palu)

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Permohonan dokumen paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Palu, Sulawesi Tengah, meningkat cukup signifikan untuk perjalanan luar negeri dengan jumlah sekitar 8.262 paspor selama 11 bulan terakhir.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu Danil Rachman di Palu, Selasa, 6 November 2022.

“Penerbitan dokumen keimigrasian ini telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan syarat dan ketentuan, dan tahun ini telah tersedia berbagai macam paspor untuk tujuan perjalanan yang berbeda,” ucap Danil Rachman.

Ia juga menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Palu menerbitkan sekitar 1.904 paspor pada tahun 2021 atau menurun dibanding tahun 2020 yang sekitar 2.114 permohonan penerbitan paspor.

Baca: Imigrasi Palu Giatkan Pengawasan Orang Asing Bersama Timpora

Menurutnya, meski pemerintah melarang perjalanan ke luar negeri sejak dua tahun lalu akibat dampak pandemi COVID-19, jumlah pemohon paspor cukup banyak.

“Wajar jika orang mulai bepergian karena pemerintah meringankan PPKM COVID-19,” kata Danil.

Ia mengatakan, dari 8.262 paspor yang diterbitkan antara Januari hingga November 2022, jemaah haji dan umrah masih didominasi sekitar 3.288 paspor, menurut data Imigrasi Palu.

Baca: Kantor Imigrasi Amankan Nelayan Filipina Terdampar di Gorontalo

Khusus untuk paspor kegiatan keagamaan, katanya hanya ada sedikit sekitar 357 paspor pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 sekitar 2.371 paspor.

“Selain dokumen perjalanan ibadah, dokumen paling umum kedua, paspor belajar di luar negeri, sekitar 217 paspor terdaftar dari Januari hingga Oktober tahun ini,” kata Danil.

Untuk mengefektifkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, Danil mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait masa berlaku paspor untuk perjalanan ke luar negeri maksimal 10 tahun.

Baca: Pakai Paspor Palsu Meksiko, 2 Warga China Ditangkap Imigrasi

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang dilanjutkan dengan Petunjuk Teknis dari Dirjen Imigrasi yang mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022.

“Paspor yang diterbitkan sebelum peraturan terbaru tetap berlaku selama lima tahun, dan paspor dengan tenggang waktu 10 tahun hanya berlaku untuk WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah,” pungkas Danil. (Ikh/Dn)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pemkot Palu Prokes dan Vaksinasi Upaya Pencegahan Covid-19

protokol kesehatan (Prokes) dan percepatan vaksinasi terus digenjot, upaya pencegahan penularan Covid-19 di momen Natal dan tahun baru 2023.

Wabup Parigi Moutong Terima Penghargaan Pengendalian AIDS

Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terima piagam penghargaan pengendalian AIDS yang secara langsung diberikan

Perindag Sulteng Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar pasar murah upaya menjaga stabilitas harga pangan

Dinkes Palu Perluas Penguatan Jejaring Upaya Pencegahan AIDS

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah terus perluas jangkauan jaringan terindikasi upaya pencegahan penularan HIV/AIDS.

Demo Ricuh di Kantor Gubernur Sulsel, Anggota Satpol PP Terluka

Aksi demo ricuh di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menimbulkan korban, sejumlah Anggota Polisi Pamong Praja

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;