Kendaraan Pelaku Balap Liar Disita Polres Mamuju

<p>Ket Foto: Aksi balap liar sangat meresahkan, selain berbahaya untuk para pelaku, terutama bagi pengguna jalan lainnya. (Foto/Gimich Pasande)</p>
Ket Foto: Aksi balap liar sangat meresahkan, selain berbahaya untuk para pelaku, terutama bagi pengguna jalan lainnya. (Foto/Gimich Pasande)

Berita Sulawesi Barat, gemasulawesi – Kendaraan pelaku balap liar yang meresahkan dan menggangu ketertiban dan keamanan masyrakat Kota Mamuju, disita Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kapolres Mamuju Iptu Junaid Nuntung mengatakan di Mamuju, Rabu 1November 2022 bahwa Polres Mamuju berhasil mengamankan hingga 10 kendaraan yang terlibat balap liar di Mamuju.

Ia mengatakan, kendaraan para pelari ilegal itu disita karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Mamuju dan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, kendaraan yang disita itu tidak akan diberikan kepada pemiliknya yang didominasi anak muda apabila tidak menandatangani perjanjian dengan Polres Mamuju.

Baca: Pengungsi Korban Gempa di Mamuju Butuh Tambahan Tenda Darurat

“Para orang tua pembalap liar diminta untuk menandatangani perjanjian bahwa anak-anak mereka tidak akan lagi mengikuti balapan liar di berbagai lokasi jalanan di Kota Mamuju,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apabila orang tua pelaku balap liar tidak bersedia menandatangani surat perjanjian tersebut, maka kendaraannya tetap disita dan tidak akan diberikan kepada pemiliknya.

Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pembalap liar, dan orang tua pelari liar diminta untuk mendukung upaya polisi dalam menertibkan balap liar di Mamuju.

Baca: Banjir Rendam Ratusan Pemukiman Warga Kabupaten Mamuju

Ia mengatakan, selain menandatangani perjanjian, para orang tua dan para pembalap liar diharuskan mengisi STNK dan menyerahkannya ke Polres Mamuju.

“Kami berharap para orang tua pembalap liar dapat mendidik anaknya dengan baik agar tidak lagi mengikuti balapan liar karena dianggap mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan,” ucapnya. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Bea Cukai Sulsel Musnahkan Rokok Ilegal dan Mainan Orang Dewasa

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbangsel), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) musnahkan

Polda Sulawesi Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggerebek sebuah ruko diduga sebagai kantor pinjol ilegal (pinjaman online)

Terungkap Uang Puluhan Nasabah Bank Sulselbar Hilang Misterius

Terungkap uang puluhan nasabah di Bank Sulselbar hilang misterius sekitar Rp 10 Miliar. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan

Hari Terakhir Rekrutmen PPK di KPU Makassar, 1.420 Mendaftar

rekrutmen pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 1.420 orang pada hari terakhir yang di (KPU) Kota Makassar,

Dinkes Palu Catat 151 Kasus HIV/AIDS Dalam 10 Bulan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu menemukan kurang lebih 151 kasus HIV/AIDS di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, dalam kurun waktu 10 bulan

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;