Pelaksanaan UN 2020 Resmi Batal

<p>Illustrasi pelaksanaan UN</p>
Illustrasi pelaksanaan UN

Parigi moutong, gemasulawesi.comPemda Parigi Moutong (Parimo) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Ujian Nasional atau UN tahun 2020 resmi batal.

“Pelaksanaan UN tahun 2020 untuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat resmi batal,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris daerah Kabupaten Parigi Moutong, H. Ardi Kadir, S.Pd., MM, Jumat 27 Maret 2020.

Selanjutnya, surat edaran itu juga menerangkan dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk kejenjang lebih tinggi.

Kemudian, batalnya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi kelulusan program paket A, B dan C akan ditentukan kemudian.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (covid19).

Serta mengikuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pembatalan UN 2020 satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK di wilayah Provinsi Sulteng.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan UN tahun pelajaran 2019-2020.

Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP sederajat dan SMA, SMK sederajat di seluruh wilayah Indonesia, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan Ujian Sekolah (US). Dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.

Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring, dikutip dari situs resmi Kemendikbud.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan.

Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru.

Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat.

Ia juga menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan.

Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan.

Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas empat, lima, dan enam semester gasal). Sementara nilai semester genap kelas ena, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMP sederajat atau SMA sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara itu untuk kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca juga: Lindungi Siswa Dari Virus Corona, Pemerintah Hapus UN 2020

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Hoax Video Pasien Positif Corona di Sulawesi Tengah Meninggal Beredar

Video tentang pasien positif corona di provinsi Sulawesi tengah meninggal adalah Hoax. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Aksi Peduli Covid-19 Nasdem Parigi Moutong

Aksi peduli covid-19 Fraksi Partai Nasdem Parigi Moutong, itulah slogan diwujudkan pendistribusian bantuan kepada warga. Berita, Poso Palu dan Banggai

Update Virus Corona Sulawesi Tengah 27 Maret 2020, Satu ODP Baru

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan update virus corona Sulawesi Tengah 27 Maret 2020. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Pemda Parigi Moutong Melarang Timbun Bahan Pokok dan Masker

Pemda Parigi Moutong melarang seluruh pihak timbun bahan pokok, bahan penting, antiseptik, masker dan alat pelindung diri. Berita, Poso Palu dan Banggai

Pasien Positif Corona Kota Palu Berangsur Membaik

Kondisi pasien positif corona di Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah disebut berangsur membaik. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Sistem Merit ASN

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit ASN.


See All
; ;