Berita Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) aniaya muridnya di Baubau dengan cara mencambuk mengunakan rotan, diamankan polisi di Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kepolisian Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh LMA (14), siswi kelas 3 SMP tersebut, setelah menerima informasi tentang gambar yang beredar di jejaring media sosial.
“Jadi, pagi ini saya menerima informasi ini, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung memerintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA menuju tempat kejadian perkara. Saya juga langsung mendapingi ke KTP dan saya bertemu dengan terduga pelaku,” ucapnya Kamis 1 September 2022.
Terduga pelaku LB 49 tahun, Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas (SMP) Sorawolio Kota Baubau, dalam pemeriksaan dan interogasi di TKP mengaku telah melecehkan siswa dengan istilah cas (cambuk).
Erwin mengatakan, kronologis oknum guru aniaya murid ini bermula pada Rabu 31 Agustus 2022 yang bersangkutan masuk sekolah pukul 07.00. Kemudian pada pukul 09.00 guru mata pelajaran datang. Korban diduga pernah berinteraksi, namun interaksi tersebut diduga tidak memuaskan sang guru, sehingga ia memukulnya dengan rotan.
Akibat kejadian tersebut, korban, warga Desa Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, memutuskan untuk pulang lebih awal dari sekolah. Korban diinterogasi oleh orang tuanya dan mengaku bahwa guru tersebut memukulnya.
Kapolres menjelaskan bahwa korban dipukul di bagian punggung terdapat beberapa luka pecut beberapa kali. Selain itu, hasil interogasi korban mengungkapkan bahwa kelas yang terdiri dari sekitar 20 siswa juga telah dipukuli oleh guru untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Artinya sudah dilakukan sekitar 20 kali dan semuanya kebagian,” kata Erwin.
Baca: Dinkes Sangihe Tunggu Arahan Pemusnahan Vaksin Kadaluarsa
Dia menyebutkan guru selalu membawa rotan saat mengajar. Artinya ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut.
Saat ini, pelaku ditangkap dan diinterogasi oleh Satreskrim Polres Baubau dan korban telah dilakukan visum. Akibat kejadian ini, orang tua korban telah mengajukan pengaduan ke Polsek Sorawolio untuk diteruskan ke Satreskrim PPA Polres Baubau.
Atas perbuatannya, penulis dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3,6 tahun penjara. (*/Ikh)
Baca: Polisi di Sulawesi Barat, Ditemukan Meninggal di Kantornya
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News