Lampung, gemasulawesi - Penipuan dengan modus perjalanan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) kembali menelan korban.
Sebanyak 106 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menjadi korban penipuan oleh agen travel yang mengklaim akan menyediakan perjalanan akademik dan wisata.
Para mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila tersebut mengalami kerugian mencapai Rp445 juta setelah menyetorkan biaya perjalanan KKL sebesar Rp4,2 juta per orang kepada agen tersebut.
Pelaku yang telah ditangkap pihak kepolisian diidentifikasi sebagai Ahmad Thohamudin, seorang warga Bandar Lampung berusia 41 tahun yang juga merupakan direktur dan pemilik agen travel PT Alsaki Jaya Pratama (AJP).
Modus yang digunakan Thohamudin tampak cukup terencana. Berdasarkan penyelidikan, dia mengajukan proposal rencana perjalanan kepada kepala program studi (kaprodi) di FKIP Unila dan berhasil mendapatkan persetujuan.
Rencananya, perjalanan KKL ini akan dilaksanakan menggunakan tiga bus pariwisata dengan fasilitas akomodasi hotel bintang empat, makanan, dan berbagai fasilitas lain, menuju beberapa destinasi, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali.
Namun, pada hari keberangkatan yang dijadwalkan, bus-bus yang dijanjikan tak kunjung tiba, meninggalkan mahasiswa di lokasi penjemputan tanpa kepastian.
Usut punya usut, ternyata agen travel tidak melunasi biaya sewa bus pariwisata dan akomodasi hotel.
Polisi mengungkap bahwa dari total uang yang diterima sebesar Rp 445 juta, hanya Rp 66 juta yang digunakan untuk membayar uang muka sewa bus dan hotel, sementara sisanya sebesar Rp 389 juta digunakan oleh Thohamudin untuk kebutuhan pribadi dan menutupi tunggakan dari bisnis perjalanan lainnya.
Kasus ini pun dilaporkan oleh pihak fakultas FKIP Unila kepada Polresta Bandar Lampung.
Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bukti transfer yang dilakukan oleh para korban kepada agen travel tersebut, serta proposal dan dokumen perjanjian kerja sama antara pelaku dan pihak kampus.
Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa Thohamudin telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan dana.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan bahwa Thohamudin selama ini dikenal sering menjadi penyedia layanan perjalanan bagi berbagai institusi pendidikan di Bandar Lampung, termasuk sekolah dan kampus.
"Tersangka menjalankan aksinya sendiri dan sejauh ini korban yang melapor baru dari Unila. Dari pendalaman kasus ini, tersangka tampaknya sudah merencanakan aksinya sejak Juni 2024," kata Hendrik, dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Hendrik juga menjelaskan bahwa pembayaran terhadap bus pariwisata hanya dilakukan sebagian, sementara biaya untuk hotel hanya dilunasi sekitar 10 persen dari total biaya.
Saat diperiksa, pelaku beralasan bahwa dana dari para mahasiswa Unila tersebut digunakan untuk membayar tunggakan dari kegiatan perjalanan lainnya yang dikelola oleh agen travelnya.
Baca Juga:
Terungkap! Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes 2020 Ditahan KPK, Begini Modusnya
Saat ini, Thohamudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama kalangan mahasiswa yang sering menjadi target agen perjalanan tak bertanggung jawab.
Kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta reputasi agen travel sebelum melakukan transaksi besar untuk perjalanan wisata atau kegiatan akademik. (*/Shofia)