Kalteng, gemasulawesi - Kasus pembajakan kapal di perairan Indonesia kembali mencuri perhatian publik.
Kali ini, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan aksi pembajakan kapal Blue Ocean 168 beserta tugboat dan tongkang Royal 17 di wilayah perairan Tanjung Malatayur.
Operasi yang berlangsung selama sepuluh hari ini tidak hanya berhasil mengamankan 14 pelaku pembajakan tetapi juga menyita berbagai barang bukti yang memperkuat kasus.
Keberhasilan ini dianggap sebagai prestasi besar dalam menjaga keamanan jalur perairan strategis di Indonesia.
Baca Juga:
Terungkap! Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes 2020 Ditahan KPK, Begini Modusnya
Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Ditpolairud dalam mengatasi ancaman di perairan tersebut.
Menurutnya, kasus ini ditangani dengan serius sejak laporan pertama kali diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan di perairan Indonesia, khususnya yang berada di perbatasan Kalteng-Kalsel. Semoga keberhasilan ini memberi rasa aman bagi masyarakat pengguna laut," ujar Djoko, pada Sabtu, 2 November 2024.
Selain mengamankan kapal yang menjadi sasaran pembajakan, Ditpolairud berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit Tugboat, satu unit Tongkang (Oil Barge) Royal 17, serta kapal MT. Blue Ocean 168.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi pembajakan ini meliputi empat potong kaos untuk menutup mata awak kapal, tali rafia untuk mengikat tangan ABK, obeng, tali nilon, kabel, uang tunai Rp 2.900.000, lima unit ponsel, empat buku tabungan, satu kartu ATM, dan satu bundle dokumen kapal.
Dalam penangkapan ini, 14 pelaku yang terlibat berhasil diamankan.
Para pelaku yang ditangkap berinisial K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, Y, dan M. Diketahui, beberapa di antara pelaku, termasuk K, J, dan W, memiliki catatan kriminal sebagai residivis dalam kasus serupa.
Mereka tercatat pernah terlibat dalam aksi pembajakan di Laut Jawa serta kasus imigrasi ilegal di Malaysia pada tahun 2001 dan 2012.
Hal ini, menurut Kapolda, menambah keyakinan akan adanya jaringan pembajakan yang berulang kali beroperasi di perairan Indonesia.
Berdasarkan hukum yang berlaku, keempat belas pelaku dijerat dengan Pasal 439 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pembajakan dan pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara.
Kapolda Kalteng berharap keberhasilan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di perairan lainnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat dan koordinasi dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk menjaga perairan Indonesia tetap aman dan kondusif.
Diharapkan pula, upaya ini memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*/Shofia)