Serpong, gemasulawesi - Peristiwa penculikan seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun di Serpong Utara, Tangerang Selatan, viral setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Pelaku, seorang pria misterius yang mengenakan jaket ojek online (ojol), memanfaatkan kelengahan korban yang tengah bermain bersama temannya di sekitar apartemen kawasan tersebut.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura meminta tolong kepada korban dan temannya untuk membantunya mengangkat koper, dengan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu.
Tanpa merasa curiga, kedua bocah tersebut menuruti permintaan pelaku.
Mereka naik ke atas sepeda motor milik pelaku dengan harapan mendapatkan imbalan yang dijanjikan.
Namun, dalam perjalanan, pelaku menurunkan salah satu bocah dan hanya membawa korban yang berinisial K.
Rekaman CCTV yang merekam aksi penculikan ini dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kepanikan dan keprihatinan masyarakat sekitar.
Tak lama setelah video itu viral, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Tangerang Selatan bergerak cepat untuk menangani kasus ini.
Tim gabungan dari Polsek Serpong dan Satreskrim Polres Tangsel segera melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang telah beredar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa bocah yang sempat diculik tersebut akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Kampung Baru, Serpong Utara.
"Korban sudah ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini sedang berada bersama keluarganya," ujar Victor, dikutip pada Rabu, 11 September 2024.
Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, yang kini didampingi oleh kedua orang tuanya.
Petugas gabungan juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku yang diketahui berinisial MB (49).
MB, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditangkap di wilayah Alam Sutera, Serpong Utara, pada Senin sore.
Baca Juga:
Bupati Pangkep Mengapresiasi Hasil Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat SMA/SMK/MA se Kabupaten Pangkep
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus memberikan iming-iming uang untuk membujuk korban.
"Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawanya berkeliling dengan sepeda motor dan diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan," jelas Alvino.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal terkait eksploitasi anak dan tindakan melanggar kesusilaan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena banyaknya komentar di media sosial yang mengecam tindakan pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga keselamatan anak-anak dari kejahatan penculikan. (*/Shofia)