Sigi, gemasulawesi – Bawaslu Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mengawasi setiap proses pemeriksaan kesehatan 4 bapaslon atau bakal pasangan calon kepala daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada Pilkada 2024 di RSUD Undata.
Dalam keterangannya di Palu pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menyampaikan pengawasan dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan secara melekat.
Hairil mengatakan pengawasan ini untuk memastikan seluruh rangkaian dan prosedur pemeriksaan kesehatan di RSUD Undata ini diikuti dengan baik dan juga sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana hal itu penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada.
Dia menuturkan pemeriksaan kesehatan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi dijadwalkan selama 2 hari, yakni tanggal 1 dan 2 September 2024.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan hari pertama sebanyak 3 bapaslon yang melakukan pemeriksaan kesehatan, yakni Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia, serta Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi.
Sementara untuk bakal pasangan calon lainnya, yakni Samuel Riga dan Agus Lamarakate, melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September 2024 setelah menyurat ke pihak RSUD Undata untuk perubahan jadwal itu.
“Memang ada perubahan terhadap 1 bapaslon, yakni Agus Lamarakate dan Samuel Riga yang meminta perubahan jadwal sebab sesuatu hal sehingga pemeriksaan kesehatan dilakukan tanggal 2 September 2024, sehingga bakal pasangan calon yang bersangkutan langsung menyurat ke pihak rumah sakit untuk perubahan jadwal,” ujarnya.
Dia melanjutkan Bawaslu Sigi melakukan pengawasan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu untuk memastikan kehadirannya dan mengikuti step by step item tes kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit.
Dia mengatakan tentunya pengawasan ini dilakukan sejak pagi hari pukul 07.00 WITA sampai dengan selesai.
“Pada intinya kami tetap berlaku adil untuk keempat bakal pasangan calon ini dan mengawasinya hingga seluruh proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan selesai,” pungkasnya.
Diketahui proses pemeriksaan kesehatan adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bapaslon Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada tahun 2024.
Pemeriksaan kesehatan bapaslon sejak tanggal 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. (Antara)