Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan IMB, Kejari Pematang Siantar Telah Menetapkan Mantan GM PT GSD Sebagai Tersangka

Ket. Foto: Mantan GM PT GSD Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan IMB oleh Kejari Pematang Siantar
Ket. Foto: Mantan GM PT GSD Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan IMB oleh Kejari Pematang Siantar Source: (Foto/HO/Kejari-Pematang Siantar)

Pematang Siantar, gemasulawesi – Menurut laporan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, melakukan konferensi pers terhadap pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan juga penyusunan AMDAL atas pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pemantang Siantar tahun 2016-2017.

Dalam siaran pers yang diterima pada tanggal 24 Agustus 2024, tersangka M yang sebelumnya adalah General Manager PT. GSD atau PT. Graha Sarana Duta Area I Operation Medan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1098.L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Baca Juga:
Kepada Mahasiswa Baru Universitas Tadulako Palu, BI Kampanyekan Gerakan Cinta Bangga Paham terhadap Rupiah

M ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan penyusunan AMDAL atas pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar tahun 2016-2017.

“Dengan sangkaan Pasal 2 Jo Pasal 18 dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bunyi siaran pers tersebut.

Konferensi pers tersebut diadakan Tim Penyidik Pidana Khusus pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024.

Baca Juga:
Melakukan Pengamanan Kegiatan Pemungutan Suara, Kapolres Parigi Moutong Sebut Masing-Masing TPS Disiagakan 2 Personel Polri

M berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT. SARLINAA SAPUANG untuk melakukan pengurusan IMB dan penyusunan AMDAL atas pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar tahun 2016-2017.

Dana pengurusan IMB dan penyusunan AMDAL itu menggunakan anggaran perencanaan pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar sejumlah 1.150.000.000 rupiah.

Disebutkan juga kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan LHA atau Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor pada asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-01/L.2.7/H.1.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 adalah Rp. 1.106.220.500,00.

Baca Juga:
Masih dalam Proses Finalisasi, Ketua KPU Sulut Sebut Proses Pengadaan Logistik untuk Pelaksanaan Pilkada Dilakukan dengan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Ditambah dengan PPN yang belum dibayarkan senilai Rp. 115.000.000,00, sehingga total kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan adalah senilai Rp. 1.221.220.500,00. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sebagai Upaya Mewujudkan Generasi Emas 2045, BKKBN Sulawesi Tenggara Menggelar Workshop Teknis Survei Early Childhood Development Index

BKKBN Sulawesi Tenggara menggelar workshop teknis survei ECDI sebagai upaya mewujudkan Generasi Emas tahun 2045.

Langkah Penting untuk Mewujudkan Komitmen, Sengketa Tanah yang Ada di Kabupaten Gorontalo Diharapkan Pj Sekda Mampu Diselesaikan GTRA dengan Baik dan Optimal

Pj Sekretaris Daerah berharap GTRA mampu menyelesaikan sengketa tanah yang terdapat di Kabupaten Gorontalo dengan baik.

Agar Tidak Mengalami Kerugian Besar, DP3 Sleman Imbau Pembudidaya Ikan untuk Mewaspadai Berbagai Dampak pada Puncak Musim Kemarau

Imbauan agar pembudidaya ikan di wilayah Sleman mewaspadai berbagai dampak musim kemarau disampaikan oleh DP3 Kabupaten Sleman.

Atas Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Memvonis Hukuman Pidana Mantan Rektor Untad selama 4 Tahun

Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu, Basir Cio, mendapatkan vonis 4 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Untuk Pemerataan Distribusi Nakes pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Pj Bupati Parigi Moutong Sebut Transformasi SDMK Perlu Dilakukan

Richard Arnaldo mengatakan transformasi SDMK butuh dilakukan untuk pemerataan distribusi nakes pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;