Pematang Siantar, gemasulawesi – Menurut laporan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, melakukan konferensi pers terhadap pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dan juga penyusunan AMDAL atas pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pemantang Siantar tahun 2016-2017.
Dalam siaran pers yang diterima pada tanggal 24 Agustus 2024, tersangka M yang sebelumnya adalah General Manager PT. GSD atau PT. Graha Sarana Duta Area I Operation Medan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1098.L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.
M ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan penyusunan AMDAL atas pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar tahun 2016-2017.
“Dengan sangkaan Pasal 2 Jo Pasal 18 dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bunyi siaran pers tersebut.
Konferensi pers tersebut diadakan Tim Penyidik Pidana Khusus pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024.
M berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT. SARLINAA SAPUANG untuk melakukan pengurusan IMB dan penyusunan AMDAL atas pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar tahun 2016-2017.
Dana pengurusan IMB dan penyusunan AMDAL itu menggunakan anggaran perencanaan pembangunan gedung Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar sejumlah 1.150.000.000 rupiah.
Disebutkan juga kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan LHA atau Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor pada asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-01/L.2.7/H.1.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 adalah Rp. 1.106.220.500,00.
Ditambah dengan PPN yang belum dibayarkan senilai Rp. 115.000.000,00, sehingga total kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan adalah senilai Rp. 1.221.220.500,00. (*/Mey)