Natuna, gemasulawesi – Bakamla atau Badan Keamanan Laut menyerahkan 8 orang nelayan yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas keamanan Malaysia ke Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Serah terima tersebut dilakukan diatas kapal patroli Bakamla KN Tanjung Datu 301 yang bersandar di Pelabuhan TNI AL Selat Lampa pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024.
Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, yang merupakan Komandan KN Tanjung Datuk, pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, menyampaikan 8 orang nelayan tersebut adalah warga Kecamatan Pulau Tiga dan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.
Para nelayan tersebut sebelumnya diserahkan otoritas Malaysia kepada Bakamla di perbatasan Indonesia-Malaysia, yaitu perairan Tanjung Datu, pada hari Sabtu pagi, tanggal 10 Agustus 2024.
Mereka sebelumnya ditangkap oleh otoritas Malaysia pada bulan April 2024 dikarenakan diduga memasuki wilayah negara tersebut tanpa izin, tetapi setelah mengikuti sidang mereka divonis bebas.
“Hari ini penandatanganan berita acara serah terima kita lakukan,” katanya.
Hadi Suryanto, yang merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, menyampaikan penyerahan nelayan dilakukan secara simbolis karena 5 nelayan telah dipulangkan terlebih dahulu pada hari Sabtu malam, tanggal 10 Agustus 2024, ke Kecamatan Subi.
Dia menyatakan pihaknya sengaja memulangkan 5 nelayan tersebut dengan 2 unit kapalnya terlebih dahulu karena kapal mereka juga mengalami kerusakan msin.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan 3 nelayan lainnya juga telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing dan saat ini mereka telah bertemu dengan keluarga.
“Suksesnya penjemputan dan pemulangan nelayan berkat bantuan Bakamla RI, BPPD Natuna, Pemerintah Desa Sabang Mawang Barat, HNSI Natuna, pemerintah pusat dan Pemprov Kepulauan Riau,” ucapnya.
Dia memaparkan berkat kolaborasi dan sinergi ini, para nelayan dan pompongnya tiba di Natuna dalam keadaan selamat.
Dia menyampaikan kepada para nelayan dia mengimbau untuk tidak mengulanginya lagi.
“Dan saya minta membantu kami mengingatkan nelayan lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa,” pungkasnya. (Antara)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                