Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyelesaikan permasalahan data ganda pada Pilkada serentak tahun 2024 sebelum penetapan daftar pemilih serentak atau DPS di daerah tersebut.
Rosnawati, yang merupakan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi, menyampaikan sebanyak 600 data ganda di wilayah tersebut ditemukan saat proses tahapan coklit atau pencocokan dan penelitian oleh pantarlih atau panitia pemutakhiran data pemilih.
Dalam keterangannya di Sigi pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, Rosnawati menyebutkan pihaknya mempunyai data ganda ini yang ditemukan berdasarkan hasil coklit dan temuan dari Bawaslu Sigi.
“Tetapi semuanya telah selesai,” ujarnya.
Dia melanjutkan temuan data ganda adalah terdapat orang yang sama terdaftar 2 kali dalam DPS pada proses pemutakhiran data pemilih sementara.
Dia mengungkapkan data ganda ini banyak contohnya, yakni ganda antardesa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi, sehingga penyelesaian data ganda ini mengacu pada Peraturan KPU tentunya dengan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil lewat sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan sebelum pleno penetapan DPS Pilkada tahun 2024, pihaknya melakukan pemadanan data dengan Bawaslu setempat untuk menghasilkan data DPS yang akurat.
Rosnawati menuturkan hari ini adalah rangkaian pleno untuk penetapan daftar pemilih sementara sebab sesuai ketentuan tersebut mulai tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024.
“Seluruh saran perbaikan dari Bawaslu telah semuanya ditindaklanjuti,” katanya.
Dia menyatakan beberapa saran perbaikan dari Bawaslu yang tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan pihaknya tidak mempunyai data dukung yang autentik untuk memasukkan pemilih usia di atas 17 tahun, tetapi tidak mempunyai data dukung, seperti KK dan KTP elektronik.
Dia menyampaikan pihaknya memastikan semua saran perbaikan dari Bawaslu dapat maksimal untuk ditindaklanjuti. (Antara)