Palu, gemasulawesi – Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu, Muhammad Basir Cyio, dikabarkan mendapatkan vonis 1 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu dalam kasus korupsi.
Selain vonis, terdakwa juga membayar denda 11 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti 3 miliar rupiah lebih dalam kasus tindak pidana korupsi IPCC atau International Publication and Collaborative Center di perguruan tinggi itu.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Akbar Isnanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor/Palu, pada hari Selasa malam, tanggal 9 Juli 2024.
Pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut mantan Rektor Universitas Tadulako Palu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dan juga membayar uang pengganti 2,6 miliar rupiah subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara itu, Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, lalu membayar uang pengganti 294,7 juta rupiah subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Digelar di Pulau Laut, Pemkab Natuna Adakan Pagelaran Dendang Piwang
Keduanya adalah terdakwa dugaan korupsi, yang berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum atau BLU Universitas Tadulako Palu melalui pembentukan dan juga pengelolaan IPCC di kampus itu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Taqyuddin Bakir sebagai Koordinator IPCC dan Muhammad Basir Cyio bertindak selaku penanggung jawab teknis IPCC Universitas Tadulako Palu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 91) junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke I, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya merugikan keuangan negara 4,7 miliar rupiah. (*/Mey)