Jakarta Timur, gemasulawesi - Sebuah video aksi protes seorang pengendara motor yang menggores mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan viral di media sosial, menimbulkan diskusi hangat di kalangan warganet.
Insiden ini terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, di mana pengendara motor tersebut mengeluarkan rasa frustrasinya terhadap perilaku parkir sembarangan yang sering mengganggu lalu lintas dan mobilitas kendaraan lainnya.
Dalam video yang diunggah ke akun Instagram @fakta.jakarta, terlihat seorang pengendara motor memegang benda tajam dan mengarahkannya ke arah body beberapa mobil yang parkir di Jalan TB. Simatupang.
Aksi ini diawali dengan kekesalan terhadap mobilitas yang terhambat akibat parkir sembarangan, yang tampaknya sudah menjadi masalah yang sering terjadi di area tersebut.
Reaksi dari warganet terhadap aksi tersebut sangat bervariasi.
Sebagian besar warganet menyatakan dukungan terhadap tindakan protes pengendara motor tersebut.
Mereka menyoroti bahwa parkir sembarangan telah menjadi masalah serius yang merugikan banyak pihak, terutama dalam hal mobilitas dan kenyamanan berlalu lintas.
"Kalo tidak mau dibaretin ya sadar diri. Cari parkir umum. Bukannya parkir dipinggir jalan. Kalopun aja jukir ilegal ya jngn pake. Udh tau bukan lahan parkir. Masih aja nekat parkir," kata salah seorang warganet.
Ada juga yang menyatakan pemahaman atas kefrustasian pengendara motor tersebut, namun juga mengingatkan bahwa menggores mobil bukanlah solusi yang tepat.
“Sebenarnya, yang dilakukan pemotor itu salah, tetapi lebih salah lagi jika parkir sembarangan karena sudah jelas ada undang-undangnya,” ungkap warganet lainnya.
Mereka menekankan bahwa ada cara yang lebih bijaksana dan sesuai hukum untuk mengatasi masalah parkir sembarangan, seperti dengan memberikan teguran atau melaporkan ke pihak berwenang.
"Duh yang ngerekam ga kasian sama pemotornya apa ya, terima kasih pemotor sudah mewakili emosi kami," timpal yang lain.
Dalam konteks ini, aturan terkait parkir sembarangan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa parkir di jalan raya hanya boleh dilakukan di tempat yang ditetapkan sebagai tempat parkir, baik yang berbayar maupun yang tidak.
Selain itu, Pasal 287 juga menyebutkan sanksi bagi pelanggaran parkir sembarangan, seperti denda dan penarikan kendaraan oleh petugas kepolisian.
Hal ini menunjukkan bahwa parkir sembarangan merupakan pelanggaran yang serius dan harus ditangani dengan tindakan yang sesuai dengan hukum, bukan dengan tindakan sendiri yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kasus ini, meskipun reaksi protes pengendara motor memunculkan perdebatan di media sosial, penting untuk diingat bahwa penegakan aturan dan kesadaran akan pentingnya tata tertib berlalu lintas serta parkir harus tetap dijunjung tinggi.
Diharapkan insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan tata tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (*/Shofia)