2 Tahun Ditinggal, Mbah Siyam Kaget Tanahnya 1,7 Hektar Mendadak Berubah Kepemilikan, Dibangun Jadi SD dan Kolam Renang oleh Pemdes

Viral kisah Mbah Siyem yang kehilangan tanah 1,7 hektar miliknya usai ditinggal selama 2 tahun.
Viral kisah Mbah Siyem yang kehilangan tanah 1,7 hektar miliknya usai ditinggal selama 2 tahun. Source: Foto/ilustrasi/Unsplash

Jawa Tengah, gemasulawesi - Tanah warisan Mbah Siyem di Desa Karangasem, Grobogan, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah kepemilikannya berubah secara tak terduga.

Sebuah kisah yang mencerminkan kompleksitas masalah hukum pertanahan di Indonesia, di mana keadilan seringkali sulit diwujudkan bagi masyarakat kecil seperti Mbah Siyem ini.

Mbah Siyem, seorang petani yang hidup dari tanah yang diwariskan oleh orang tuanya, harus menghadapi situasi yang tak terbayangkan.

Tanah seluas 1,7 hektar di Dusun Sarip, Desa Karangasem, yang menjadi mata pencaharian dan warisan bagi keluarga Siyem, tiba-tiba berubah kepemilikan.

Baca Juga:
Sempat Viral Usai Kejar-Kejaran dengan Petugas, Pengemudi Pajero Sport Berplat Palsu Berhasil Diamankan, Dijerat UU ITE

"Saya hanya seorang yang kecil, ingin memperjuangkan hak-hak kami. Saya bersumpah demi Allah, kami tidak pernah menjual tanah warisan dari ayah kami," ujar Mbah Siyem.

Klaim dari Pemdes Karangasem bahwa tanah tersebut dibeli pada tahun 1970, meskipun ayah Mbah Siyem telah meninggal pada 1965, menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan kepemilikan.

Lutfiansyah mengungkap jika pihak Pemdes Karangasem sampai saat ini tidak bisa menunjukkan bukti transaksi jual beli tanah itu.

"Hingga saat ini, Pemdes Karangasem belum mampu menghadirkan bukti transaksi jual beli tanah tersebut. Dugaan kuat terdapat penyimpangan selama proses penyertifikatan. Selain itu, ahli waris juga tidak pernah mengaku menjual tanah tersebut. Kami menduga telah terjadi pelanggaran hukum yang cukup serius. Proses peralihan hak milik tidak transparan dan tidak berdasarkan hukum, serta melibatkan tahapan yang tidak jelas yang mengakibatkan kerugian bagi hak-hak individu, dalam hal ini klien kami," jelas Lutfiansyah.

Baca Juga:
Terkait Pelayanan Publik, Menpan RB Mendukung Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri yang Terus Bertahap Menerapkan Digitalisasi

Upaya mediasi dan proses hukum telah dilakukan, namun keadilan bagi keluarga Siyem masih jauh dari kata tercapai.

Pengacara keluarga, M Amal Lutfiansyah, menggambarkan betapa rumitnya sistem hukum pertanahan yang sering kali tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Pihak Pemdes Karangasem tetap bersikukuh dengan klaim kepemilikan mereka, meskipun fakta-fakta sejarah menunjukkan sebaliknya.

 "Letter C" yang semula dimiliki oleh ayah Mbah Siyem, Kasman, mendadak berubah kepemilikan menjadi milik Pemdes Karangasem pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga:
Kembali Melakukan Serangan, Pasukan Penjajah Israel Dikabarkan Menghancurkan Pusat Dialisis di Rumah Sakit Indonesia

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam proses peralihan kepemilikan tanah tersebut.

Para ahli hukum dan aktivis pertanahan menganggap kasus ini sebagai cerminan dari masalah yang lebih besar di Indonesia, yaitu kurangnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil terkait hak kepemilikan tanah.

Mereka menekankan perlunya penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan dalam hal pertanahan, serta dorongan untuk melakukan reformasi sistematis dalam hal ini.

Mbah Siyem dan keluarganya, bersama dengan pengacara mereka, terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah mereka.

Baca Juga:
Agar Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP Semakin Baik, BPH Migas Sebut Pemprov Dapat Berkoordinasi dengan Sejumlah Pihak Terkait

Mereka berharap bahwa keputusan pengadilan nantinya akan mengembalikan tanah tersebut kepada yang berhak, serta menjadi preseden penting untuk perubahan positif dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia.

"Kami berharap agar majelis hakim yang menangani kasus ini dapat mengambil keputusan yang adil dan mempertimbangkan bukti-bukti yang tersedia. Dengan jelas dan nyata, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya peralihan hak kepada Pemdes Karangasem. Kami meminta agar hak yang menjadi milik klien kami dikembalikan sesuai dengan keadilan yang seharusnya," tegas Lutfiansyah. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Hendak Percepat Program PTSL di tahun 2023, Bupati Parigi Moutong Himbau Para Pemdes Tak terlibat Dalam Aksi Pungli Pada Pengurusan Setifikat Tanah

Dalam mempercepat program PTSL tahun 2023, Bupati Parigi Moutong himbau kepada para pemdes untuk tak lakukan pungli.

KemendesPDTT Dorong Pemdes Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

KemendesPDTT mendorong pemerintah desa untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, dengan melaksanakan berbagai kegiatan melalui dana desa.

Satgas Covid19 Parigi Moutong Minta Pemdes Perkuat PPKM Desa

Juru bicara Satgas Penanganan Covid19 Parimo, Sulawesi Tengah, Irwan minta Pemdes perkuat PPKM desa. Dan maksimalkan peran Puskesmas.

Sekda Minta Pemdes Verifikasi Kelayakan Data DTKS Parimo

Sekda Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, meminta Pemerintah desa (Pemdes) verifikasi kelayakan data DTKS khususnya penerima Bansos pangan.

Pemdes Sendana Fasilitasi Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

Pemdes Sendana Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, fasilitasi rumah layak huni untuk membantu Mudin warga miskin di desanya.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;