Situbondo, gemasulawesi – Dalam upaya untuk memperjelas kronologi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS), berinisial MF (15), Penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kedua.
Korban MF yang merupakan siswa MTs di Situbondo itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo ini dilaksanakan secara tertutup di lapangan tenis indoor Polres Situbondo.
Sembilan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, yaitu SMA, SMK, dan SMP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memeragakan 98 adegan yang menggambarkan kejadian tersebut secara detail.
Menurut AKP Momon Suwito Pratomo, rekonstruksi kedua ini dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan dan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam insiden pengeroyokan tersebut.
"Rekonstruksi kedua ini atas permintaan JPU untuk melihat secara langsung dan memperjelas peran para tersangka," jelas AKP Momon, dikutip pada Sabtu, 2 Juni 2024.
AKP Momon juga menambahkan bahwa rekonstruksi kedua ini dilakukan lebih rinci daripada yang pertama, sehingga pihak kepolisian dapat lebih memahami peran setiap tersangka dalam kejadian yang tragis ini.
Baca Juga:
Sejumlah Agenda Pertemuan Menanti, Jusuf Kalla Dikabarkan Terbang ke Afghanistan pada Hari Ini
"Meskipun dilakukan dengan lebih detail, akan tetapi kegiatan rekonstruksi kedua ini tidak ada perubahan dari yang pertama," ujarnya.
Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan pemeriksaan terhadap saksi serta para tersangka.
"Rekonstruksi yang pertama dilakukan dengan tujuan untuk menentukan peran pelaku, sementara yang kedua ini dilakukan secara menyeluruh," lanjut AKP Momon.
Namun, kegiatan rekonstruksi ini mendapat kritik dari Ricky Ricardo Alen, kuasa hukum keluarga korban MF.
Ricky mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diberi informasi mengenai pelaksanaan rekonstruksi oleh penyidik.
"Untungnya saya berada di Polres sehingga bisa menyaksikan langsung kegiatan rekonstruksi ini," ungkap Ricky Ricardo Alen.
Menurut Ricky, rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian memang untuk penyesuaian, tetapi sebagai kuasa hukum keluarga korban, ia merasa seharusnya diberitahu tentang kegiatan tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak kepolisian kepada kami, makanya tadi saya sempat marah," tambahnya.
Kasus pengeroyokan ini telah menjadi perhatian publik, terutama di Situbondo.
Kejadian tragis ini memicu keprihatinan dan seruan untuk keadilan bagi korban MF dan keluarganya.
Banyak pihak berharap bahwa proses hukum yang berlangsung akan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peran mereka dalam insiden ini. (*/Shofia)