Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan hari ini, tanggal 15 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menyatakan jika 2 TPS (tempat pemungutan suara) di Kabupaten Parigi Moutong berpotensi melakukan pemungutan suara ulang atau yang juga disebut PSU.
Hal ini, menurut Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dikarenakan ditemukan potensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Moh Rizal, mengatakan jika 2 TPS yang dimaksud, yaitu TPS 6 Desa Pelawak yang berada di Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 4 Kelurahan Bantaya yang terletak di Kecamatan Parigi.
“Untuk temuan pelanggaran di 2 TPS tersebut ada pada pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan alamat,” katanya.
Rizal menuturkan jika di TPS 4 Kelurahan Bantaya ditemukan 6 orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Parigi Moutong.
“Mereka diantaranya memiliki KTP Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo dan juga Kota Palu,” terangnya.
Baca Juga:
Pastikan Pelaksanaan Pemilu Lancar, PJ Bupati Parigi Moutong Lakukan Peninjauan ke Sejumlah TPS
Sementara itu, menurut Moh Rizal, di TPS 6 Desa Pelawa, 1 orang ditemukan memiih mengggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
“Untuk 1 orang tersebut alamat pemilihnya masih di Kabupaten Sigi untuk KTP yang dimiliki,” paparnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Parigi Moutong menuturkan jika pengawas TPS sebelumnya telah mengingatkan kepada petugas KPPS terkait pemilih menggunakan KTP elektronik.
Baca Juga:
DLH Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Sampah
“Atas temuan tersebut, Bawaslu setempat segera membuat rekomendasi dan juga menyampaikannya kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Rizal membeberkan jika hal itu dikarenakan rentan waktu pemilihan suara ulang 10 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Rizal menyatakan jika alasan pihaknya segera menyampaikan rekomendasi tersebut juga disebabkan melihat sisi kesiapan KPU menyiapkan logistik pemilu kemudian melakukan penjadwalan hari pemungutan suara.
Baca Juga:
Satpol PP Parigi Moutong Akan Turut Memastikan Keamanan dan Kesuksesan Pemilu 2024
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, membenarkan terjadi pelanggaran pada 2 TPS yang berada di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parigi Tengah sehingga berpotensi melakukan pemilihan suara ulang atau PSU.
“Sejauh ini, KPU Parigi Moutong telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” ungkapnya. (*/Fan)