Polsek Palu Selatan Bekuk Dua Pelaku Curanmor

<p>Foto: Illustrasi penangkapan pelaku curanmor di Palu Selatan, Kota Palu.</p>
Foto: Illustrasi penangkapan pelaku curanmor di Palu Selatan, Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Sat Reskrim Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor Curanmor.

“Tersangka berinisial RB (26) warga Jalan Siranindi, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat. Dan IT (24) mahasiswa alamat Jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Barat,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Sabtu 29 Mei 2021.

Ia mengatakan, tersangka melakukan Curanmor di Jalan Moh Yamin, Palu Selatan, Kota Palu, Jumat 28 Mei 2021, pukul 20.00 Wita.

Keduanya juga diduga terlibat aksi Curanmor di Jalan Touwa, Kota Palu, Selasa 25 Mei 2021.

“Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi: Nomor:LP-B/0139/V/2021/Res-Palu/Sek Palsel tanggal 25 Mei 2021,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti motor.

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan transaksi pembelian sepeda motor online via medsos.

“Kami bertemu dengan tersangka di Jalan Moh Yamin. Turut diamankan mengamankan dua unit sepeda motor merek Vino,” terangnya.

Ia menambahkan, polisi mengamankan pelaku Curanmor bersama barang bukti ke Mako Polsek Palu Selatan.

Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Bunyinya, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diantaranya, pencurian ternak. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.

Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir empat dan lima, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Curanmor di Tolitoli, Satu Tertangkap

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Kampung Lere, Kota Palu

Polres Palu sementara menyelidiki penyebab kematian mayat ditemukan di Jalan cumi-cumi, Kelurahan Kampung Lere, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Mobil Truk Bermuatan Tabung Oksigen Masuk Jurang Kebun Kopi

Mobil truk bermuatan tabung oksigen masuk jurang Kebun Kopi Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jenis Mitsubishi Nopol DN 8633 VJ.

Parimo Buka Penerimaan Peserta Didik Vokasi Kelautan dan Perikanan

Pemda Parigi Moutong bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka penerimaan peserta didik vokasi kelautan dan perikanan.

Parigi Moutong Petakan Potensi Daerah Melalui Sistem Informasi

Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, petakan potensi daerah dengan memanfaatkan sistem informasi pembangunan berbasis website.

Layanan Adminduk Disdukcapil Parigi Moutong Kembali Buka

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali membuka layanan Adminduk. Usai penutupan karena beberapa staf terkonfirmasi covid 19.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;