Polisi Grebek Lokasi Pembuatan Miras di Banggai Kepulauan

<p>Foto: Penggrebekan lokasi pembuatan Miras di Banggai Kepulauan, Sulteng. Kamis 25 Maret 2021.</p>
Foto: Penggrebekan lokasi pembuatan Miras di Banggai Kepulauan, Sulteng. Kamis 25 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Personil Polsek Totikum Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, grebek lokasi pembuatan Miras tradisional.

“Ada dua titik penggrebekan yang dilakukan Rabu 23 Maret 2021. Yaitu Desa Mata dan Desa Batangbabasal, Totikum,” ungkap Kapolsek Totikum, Ipda Muh Abdurahman Afif Hasibuan, di Banggai Kepulauan, Kamis 24 Maret 2021.

Ia mengatakan, saat penggrebekan lokasi pembuatan Miras di Desa Mata, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Petugas tidak menemukan penjual maupun pembuat Miras cap tikus.

Namun, ketika mendatangi lokasi kedua di Desa Batangbabasal, Totikum, Kapolsek dan anggota Polsek Totikum berhasil menyita Miras dari dua orang lelaki yang berinisial N dan MK.

“Dari pelaku N jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Luksagu, ditemukan satu jerigen ukuran 20 liter dan tiga jerigen ukuran lima liter Miras cap tikus. Serta 100 liter saguer bahan baku pembuatan minuman keras,” jelasnya.

Kemudian, dari pelaku MK jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Batangbabasal, ditemukan satu jerigen ukuran lima liter Miras cap tikus. Dan 50 liter saguer.

Semua Miras dari kedua pelaku diamankan di Kantor Polsek Totikum. Selanjutnya, kedua pelaku akan dilakukan pemeriksaan.

“Saat di TKP, saguer bahan baku Miras ditumpahkan anggota Polsek Totikum,” tuturnya.

Terkait produsen Miras, Pasal 137 junto pasal 77 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengaturnya. Aturan ini berbunyi:

  1. Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Sementara Pasal 204 KUHP berbunyi:

  1. Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501).

Baca juga: Polisi Musnahkan Satu Ton Bahan Miras di Toili

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

25 Desa Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pamsimas Parigi Moutong

Pengelola program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tandatangani Kerjasama 2021.

DP3AP2KB Parimo Bentuk Model Percontohan Masjid Ramah Anak

DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bentuk model percontohan masjid ramah anak, di Kelurahan Bantaya dan Desa Boyantongo.

Pemuda Pemilik Paket 14,26 Gram Tembakau Gorilla Ditangkap di Tolitoli

Satuan Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap pemuda pemilik paket 14,26 gram tembakau gorilla dikirim melalui jasa pengiriman.

Lakukan Pengrusakan, Satu Nelayan Toili Diamankan Polisi

Akibat melakukan pengrusakan dan pengancaman, satu nelayan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi, seorang pria berinisial AL (34)

Zalzulmida Waket DPRD Sulteng Jaring Aspirasi di Parigi Moutong

Hj Zalzulmida A Djanggola, Wakil Ketua II DPRD Sulteng jaring aspirasi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin 22 Maret 2021.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;