Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

<p>Foto: Illustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan.</p>
Foto: Illustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Tim Unit Reskrim Polsek Baolan, Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pelaku ASN pencuri barang elektronik.

“Pelaku SF alias AP (44) ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkap Kasubag Humas Polres Tolitoli, AKP H Risal Bandi, di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa 2 Februari 2021.

Pelaku ASN pencuri barang elektronik itu ditangkap di kediamannya, Senin 1 Februari 2021, sekitar pukul 10.30 WITA, di kawasan Jalan Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, tanpa adanya perlawanan.

Ia melanjutkan, pelaku ASN pencuri barang elektronik ditangkap berdasarkan laporan dari korban pencurian.

Baca juga: Bergulir di Pengadilan, Perkara Gencar Djarot Ancam Kebebasan

Korban dari ASN pencuri barang elektronik di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengaku telah kehilangan sejumlah peralatan elektronik. Kejadian itu terjadi di jalan lingkar Kelurahan Panasakan pada bulan Januari 2021.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi serta surat perintah penangkapan 2 Februari 2021 tentang kasus pencurian, di mana pelaku masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Baca juga: Usai 11 Kali Beraksi, Pencuri Ternak di Sigi Tertangkap Polisi

Diketahui, tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Sementara pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Diantaranya, pencurian ternak, pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Selanjutnya, pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Risal menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ASN pencuri barang elektronik di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Polisi mencari bukti lain dengan meminta keterangan dari pelaku.

Baca juga: Usai 21 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Kota Palu Tertangkap

...

Artikel Terkait

wave

Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu

Menekan pandemi covid di Palu, Sulawesi Tengah, Pemkot anggarkan Rp 1,3 Miliar Rupiah, operasional pos perbatasan dan Operasi Yustisi.

Sekda: 2021, Penanganan Covid Parigi Moutong Makin Intensif

Pemkab Parimo, Sulawesi Tengah, pastikan penanganan covid Parigi Moutong makin intensif dalam rangka menekan pandemi, bersama Forkopimda.

Polisi Lacak Jaringan Curanmor Poso

Setelah berhasil tertangkap di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, polisi segera melacak jaringan Curanmor Poso.

Parimo Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Sausu

Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Sosial salurkan bantuan korban kebakaran di Sausu, kepada kepala keluarga di tiga rumah.

Genjot Produktivitas, Buol Gunakan Peternakan Sapi Mini Ranch

una menggenjot populasi, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, gunakan metode peternakan sapi mini ranch, jadi sekolah budidaya ternak.

Berita Terkini

wave

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.


See All
; ;