Ratusan Pendemo Minta Pemda Tolak Usaha Tambang Kasimbar

<p>Foto: Demo Massa Aksi Warga Kasimbar Parimo Sulawesi Tengah, di Desa Kasimbar, Kamis 31 Desember 2020.</p>
Foto: Demo Massa Aksi Warga Kasimbar Parimo Sulawesi Tengah, di Desa Kasimbar, Kamis 31 Desember 2020.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Ratusan warga pendemo usaha tambang PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, meminta Pemda ikut menolak izin tambang.

Hal itu disampaikan salah sorang aktifis wanita Hairunisa, saat demo di Desa Kasimbar Parigi Moutong, Kamis 31 Desember 2020.

Menurutnya tambang di Kecamatan Kasimbar bukan memberi keuntungan kepada masyarakat Kecamatan Kasimbar sebaliknya malah memberikan kerugian terhadap masyarakat setempat.

“Kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi untuk menolak tambang demi keselamatan para petani Kecamatan Kasimbar. Dengan aksi ini kami minta hari ini agar Camat Kasimbar menetukan sikap untuk menolak tambang dihadapan massa,” ungkapnya.

Baca juga: Peduli Banjir Parimo, 18 Desa di Kasimbar Sumbang 1,7 Ton Bera

Ratusan massa itu tergabung dalam Aliansi Front Masyakat Menolak Tambang (FMMT) dan Kelompok Tani. Serta, Kelompok Pencita Alam (KPA) Siafaroi Kecamatan Kasimbar melakukan aksi unjuk rasa.

Massa bergerak di jalan Trans Sulawaesi hingga di perampatan Desa Kasimbar Selatan atau di perempatan Jalan Tambu Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 31 Desember 2020.

Penolakkan massa terkait dampak lingkungan aktifitas pertambangan yang dinilai berpengaruh terhadap kelangsungan usaha pertanian dan perkebunan warga sekitar

Ketua Korlap aksi Aan Hendrawan melalui Hairuldani dalam orasinya menyampaikan, izin eksporasi pertambangan milik   PT Trio Kencana meliputi wilayah Kecamatan Toribulu, Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan   seluas 15.725 Ha. Yang mencakup lahan perkebunan, pertanian dan kawasan pemukiman penduduk.

“Lahan yang diklaim perusahaan tambang itu akan merugikan masyarakat Kecamatan Kasimbar,” tuturnya.

Sebab mata pencarian sebagian besar masyarakat adalah sebagai petani dan nelayan. Jika perusahaan pertambangan emas masuk di wilayah Kecamatan Kasimbar. Sudah tentu akan berdampak langsung terhadap usaha pertanian masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan.

“Melalui aksi ini kami menolak tambang emas di Kecamatan Kasimbar dalam bentuk apapun. Serta meminta pemerintah daerah, Bupati Parigi Moutong, DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa se wilayah Kecamatan Kasimbar agar mendesak Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah untuk menolak dan mencabut Izin usaha pertambangan PT Trio Kencana,” tegas Hairuldani.

Sementara Camat Kasimbar Abdul Manan Daeng Malindu SPd MM, merespon aksi massa itu. Dia berjanji akan meneruskan tuntutan penolakkan massa tersebut kepada pemerintah yang lebih atas yang memiliki kewenangan terkait usaha pertambangan.

“Saya akan sampaikan kepada pemerintah atas, serta buat pernyataan secara tertulis kemudian kita akan ajukan kepada yang berwewenang, ” ungkap Camat Kasimbar.

Pantauan gemasulawesi.com, hingga usai penyampaian orasi, tuntutan penolakkan usaha tambang PT Trio Kencana, dalam bentuk pernyataan sikap masa aksi tidak ikut ditandatangani Camat Kasimbar.

Hal ini membuat massa aksi berjanji akan melakukan aksi demonstrasi susulan, menghadirkan massa yang lebih besar.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai, mematuhi protokol kesehatan, mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Koramil setempat.

Baca juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Massa Aksi Demo Sebut Tambang Emas Kasimbar Ancam Lingkungan

Massa aksi demo gabungan penolak tambang emas di Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah menyebut penambangan bisa mengancam lingkungan.

48 Kasus Narkoba Parigi Moutong Sudah P21

Polres Parigi Moutong menyebut 48 kasus Narkoba Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah selama tahun 2020 sudah P21 dari 66 kasus.

Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Tiga Kecamatan di Parigi Moutong Sulawesi Tengah, masuk dalam wilayah rawan penyebaran narkoba yaitu Moutong, Tinombo Selatan dan Parigi

81 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Parigi Moutong 2020

Polres Parimo menyebut 81 orang jadi tersangka kasus Narkoba Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah 2020.

Satuan Resnarkoba Sita Ratusan Gram Sabu Parigi Moutong Selama 2020

Polres Parimo sita Ratusan Gram Sabu Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah selama tahun 2020.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;