Rapid Tes Jadi Syarat Masuk Kota Palu

<p>Foto: Illustrasi Uji Swab</p>
Foto: Illustrasi Uji Swab

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemkot menjadikan rapid tes sebagai syarat masuk ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan rapid tes masuk ke Kota Palu, mulai berlaku tanggal 6 Januari 2020,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr Husaema, di Kota Palu beberapa waktu lalu.

Pelaku perjalanan kata dia, harus memperlihatkan hasil non reaktif rapid tes antibodi. Terutama bagi pelaku perjalanan dari daerah zona merah dan hitam.

Sementara untuk mengetahui daerah zona merah dan hitam, bisa dilihat pada Pusdatin covid 19 Provinsi Sulteng.

Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

“Ada dua perlakuan bagi pelaku perjalanan yang tidak memperlihatkan hasil rapid tes non reaktif antibodi, di pos pelayanan kesehatan pintu masuk,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dua alternatif yang harus dipilih yakni melakukan pemeriksaan hasil rapid tes antibodi berbayar atau kembali ulang ke daerah asal.

Hal itu kata dia, merupakan keputusan bersama. Untuk biaya pemeriksaan rapid tes antibodi, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kesehatan adalah Rp150 ribu.

Baca juga: Warga Temukan Mayat di Pantai Buluri Kota Palu

“Penjagaan di pos-pos perbatasan mulai diterapkan pada 6 Januari 2020. Belum bisa memastikan sampai kapan bakal berakhir pemeriksaan di pintu masuk kota Palu,” sebutnya.

Ia mengatakan, transmisi lokal akan diperketat dengan protokol kesehatan. Begitupun pengetatan pelaku perjalanan melalui hasil rapid tes antibodi.

Sumber utama saat ini dalam penyebaran kasus covid 19 yakni pelaku perjalanan dan transmisi lokal.

Baca juga: Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

“Jika pelaku perjalanan yang berasal dari zona merah dan hitam tidak dibatasi dengan rapid tes antibodi. Begitupun sebaliknya, dengan penyebaran melalui transmisi lokal, maka kota Palu merupakan salah satu daerah dengan tingkat risiko penyebaran Covid 19 yang cukup tinggi,” urainya.

Ia menambahkan, dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Palu telah menyetujui untuk menerapkan kembali di pos-pos perbatasan pintu masuk kota Palu.

Baca juga: Pansus Covid-19 Usul Rapid Tes Gratis Merata di Parimo

Baca juga: dr Agus: Kebijakan Gratis Rapid Tes untuk Kemudahan Perekonomian

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polda: Ribuan Kasus Kejahatan di Sulteng Selama 2020

Polda Sulteng menangani ribuan kasus kejahatan di Sulteng selama tahun 2020 yaitu kasus konvensional terdapat 5280 perkara yang ditangani

Puskesmas di Banggai Batasi Layanan Pasien, Cegah Penyebaran Covid 19

Guna mencegah penyebaran covid 19, Puskesmas Simpong di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah batasi layanan kesehatan kepada pasien

Kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Palu Bongkar Enam Sindikat

Kaleidoskop kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Kota Palu bongkar enam sindikat Jumlah itu terungkap dalam dua Laporan Kasus Narkotika (LKN)

Tunda Belajar Tatap Muka, Disdik Palu Utamakan Keselamatan Peserta Didik

Utamakan keselamatan peserta didik, Dinas Pendidikan Kota Palu mengambil kebijakan menunda belajar tatap muka.

Kota Palu dan Morowali Masuk Wilayah Risiko Tinggi Covid Sulteng

Update peta zona resiko pandemi corona 29 Desember 2020, Kota Palu Kabupaten Morowali masuk wilayah risiko tinggi Covid Sulteng.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;