Pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Temukan Kayu Gelondongan

<p>Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20  Desember 2020. </p>
Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Hasil penggrebekan tempat pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah temukan tumpukan hasil kayu.

BKSDA yang dipimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Poso, patroli langsung ke Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

“Kegiatan itu dilakukan setelah beberapa kali mendapat laporan, adanya kegiatan pembalakan hutan,” bunyi rilis BKSDA Sulawesi Tengah, Minggu 20 Desember 2020.

Setelah melakukan penyisiran sepanjang batas alam laut CA Morowali, akhirnya penyisiran yang dilakukan membuahkan hasil.

Baca juga: Pemukiman di Kawasan Rawan Bencana Harus Tingkatkan

Beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat kejadian perkara pembalakan hutan Morowali, didapatkan barang bukti berupa kayu dan camp pelaku.

Tempat itu antara lain Tanjung Bahontobelo, Tanjung Manu-Manu, Tanjung Ambowongi dan Muara Sungai Rano.

Selanjutnya, Kepala SKW II Poso melakukan pemusnahan barang bukti kayu dan pembongkaran camp pelaku pembalakan hutan Morowali.

Pemusnahan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera buat pelaku pembalakan hutan Morowali khususnya dalam kawasan Cagar Alam.

Sementara itu, Pasal 94 UU nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan menyebut.

Dapat dipidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit sepuluh miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.

Sementara itu jika Korporasi yang menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a.

Atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.

Atau mendanai pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.

Atau mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f.

Dapat dipidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak satu triliun rupiah.

Itulah ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kawasan Hutan Parimo Terancam Rusak

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 21 Desember 2020

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengeluarkan peringatan cuaca Sulawesi Tengah.

Angin Kencang Parigi Moutong, Satu Rumah Nelayan Ongka Malino Rata Dengan Tanah

Akibat angin kencang, satu rumah nelayan di Dusun Tiga Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah rata dengan tanah.

Bupati Parimo Positif Covid 19, Satgas Sebut Kabar Hoaks

Satgas menyebut kabar Bupati Parimo positif covid 19, merupakan berita hoaks Samsurizal Tombolotutu dalam kondisi sehat-sehat saja

Covid Parimo Sulawesi Tengah Membludak, Satgas Kaji WFH

Kasus covid Parimo Sulawesi Tengah membludak, bahkan sudah memakan korban. Tiga dilaporkan meninggal dunia akibat virus corona.

Covid Poso Sulawesi Tengah Meningkat, Manajemen Akan Tutup RSUD

Direktur dan Tenaga kesehatan atau Nakes terkonfirmasi covid 19 RSUD Poso Provinsi Sulawesi Tengah tutup pelayanan kesehatan.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;