Selain Bupati Banggai Laut, KPK OTT Rekanan Swasta

<p>Foto: Illustrasi Gedung KPK</p>
Foto: Illustrasi Gedung KPK

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Berita terbaru, selain OTT Bupati Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Wenny Bukamo, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK turut menangkap rekanan swasta.

“Benar telah terjadi giat penangkapan terhadap penyelenggara negara yang diduga bupati dan juga beberapa pihak. Ada dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Namun, KPK saat ini belum bisa menyampaikan detil berita terbaru terkait kasus apa dan juga berapa jumlah uang yang diamankan dalam OTT Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah.

Baca juga: Selain PTPS, Eva Manembu Juga Guru PNS

Baca juga: Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Jadi Tersangka

“Tentang jumlah, dalam hal apa, duitnya berapa kami masih melakukan pemeriksaan sehingga tidak bisa lebih detil dalam tempo sekarang. Nanti kami akan ‘update’ karena teman-teman masih melakukan pemeriksaan di sana,” jelasnya.

Ia hanya memastikan, ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Berita terbaru, Wenny Bukamo merupakan calon petahana yang maju kembali sebagai Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe.

Baca juga: OTT KPK Gubernur Kepri, Kalau Terbukti Nasdem Akan Pecat

Baca juga: Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan

Berita terbaru sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah Wenny Bukamo.

“Betul tadi hari ini Kamis 3 Desember 2020 jam 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Banggai Laut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap itu.

Baca juga: DPR Sepakat Revisi UU KPK, Apa Saja Poinnya?

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo

Penetapan Tersangka Secara Umum

Dalam Hukum Acara Pidana, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK

Baca juga: KPK Amankan Miliaran Rupiah Dari OTT Dirkeu PT Angkasa Pura

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kantor BPD Sulteng Cabang Parigi Moutong Resmi Beroperasi

Kantor Bank Pembangunan Daerah atau BPD Sulteng cabang Parigi Moutong yang anggaran pembangunannya senilai 8 Miliar Rupiah resmi beroperasi.

Bawaslu Sulteng: Awasi Masa Tenang Kampanye

Bawaslu Sulawesi Tengah mengingatkan untuk meningkatkan pengawasan pada masa tenang kampanye Pilkada 2020.

Dr Agus: Hanya 14 Persen Masyarakat Miliki Jamban

Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah menyebut, data terkini hanya 14 persen masyarakat memiliki jamban.

Berita Sulawesi Tengah Terkini, Wagub Harap Angka Partisipasi Pemilih Meningkat

Berita terkini, Wakil gubernur Sulawesi Tengah berharap angka partisipasi pemilih meningkat di Pilkada 2020.

Kabar Sulawesi Tengah Hari Ini, BPBD Tentukan Titik Kumpul Pengungsian Kecamatan Palasa

Kabar Sulawesi Tengah hari ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah melakukan mitigasi kebencanaan dengan menentukan titik kumpul pengungsian.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;