Pemda Parimo Gratiskan Rapid Tes untuk Sopir Angkot

<p>Foto: Forkopimda Parimo Rapat Terkait Usulan Gratis Rapid Tes Sopir Angkot.</p>
Foto: Forkopimda Parimo Rapat Terkait Usulan Gratis Rapid Tes Sopir Angkot.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gratiskan rapid tes untuk sopir angkutan umum Parimo.

“Kebijakan untuk gratiskan rapid tes untuk sopir angkutan umum Parimo mulai hari ini,” ungkap Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, di Rujab Bupati, Senin 12 Oktober 2020.

Ia mengatakan, kebijakan strategis itu diambil untuk membantu para sopir angkutan umum di Kabupaten Parigi Moutong. Atas respon terhadap keluhan yang merasa kesulitan untuk memenuhi biaya rapid test senilai Rp150 ribu.

Dengan tambahan biaya untuk rapid tes, akan tidak berbanding lurus dengan pendapatan untuk sopir angkot.

Baca juga: Kerap Banjir, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

“Apalagi, pada situasi saat pandemi virus corona saat ini, pendapatan para sopir angkutan itu memang sangat minim. Kasihan kalau mereka dibebankan lagi dengan biaya rapid test,” tuturnya.

Ia mengatakan, seluruh sopir angkutan umum akan dipermudah untuk mendapatkan rapid tes.

Mengenai tempat untuk melakukan rapid test, Kepala Dinas Kesehatan yang kemudian akan mengatur secara teknis.

“Kami juga akan mengadakan alat rapid test. Tujuannya, untuk menggratiskan rapid test bagi seluruh warga Kabupaten Parigi Moutong dengan ketentuan mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini kata dia, alatnya sudah ada. Kalau alat itu sudah ada dan surat Gubernur juga sudah ada, maka pihaknya akan menggratiskan kepada seluruh warga Parigi Moutong.

Namun, syaratnya khusus untuk warga yang ber KTP Parigi Moutong saja.

“Pemda Parigi Moutong sangat mendukung kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tegasnya.

Salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah itu adalah mewajibkan para pelaku perjalanan dari daerah lain di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menunjukkan hasil rapid test. Ketika hendak memasuki wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Sedangkan pelaku perjalanan dari provinsi lain yang melewati perbatasan Molosivat Kecamatan Moutong, wajib memperlihatkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) SWAB negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

“Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Parigi Moutong Nomor: 443.2/4076/BPBD Tanggal 7 Oktober 2020 Tentang Persyaratan pelaku perjalanan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Faisan Badja merespon positif kebijakan bupati yang menggratiskan rapid test bagi sopir angkutan umum.

Menurut Faisan, kebijakan bupati ini akan meringankan beban ekonomi para sopir angkutan umum ditengah pandemi Covid-19. Namun, ia meminta kepada para sopir angkutan untuk membantu pemerintah daerah khususnya tim Gugus Covid-19.

“Bantuan itu dapat berupa penyediaan data-data tentang jumlah sopir yang ada di daerah ini kepada Tim Gugus Covid melalui Organda. Pasalnya, biaya untuk menggratiskan rapid test ini harus jelas dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Diketahui, kebijakan itu diputuskan Bupati Samsurizal Tombolotutu dengan melibatkan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kapolres dan beberapa pejabat daerah lainnya.

Baca juga: Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal

Satu orang warga Kelurahan Tipo Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng timbun 1,7 ton solar ilegal Polda Sulteng ijin Niaga BBM

Kerap Banjir, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

Khawatir banjir yang kerap melanda, warga keluhkan aktivitas tambang di Desa kayuboko Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

BMKG: Frekuensi Bencana La Nina Berpotensi Naik

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebut ada ancaman peningkatan frekuensi bencana terkait La Nina di Indonesia untuk tahun 2020.

Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

Pemda Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng memberlakukan kewajiban memperlihatkan rapid tes, sebagai syarat masuk wilayah PCR.

Pukul Jurnalis, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

Memukul wartawan saat meliput demo penolakan Omnibus Law, organisasi pers Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Provinsi Sulteng kecam polisi.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;