Polda Sulteng Amankan 29 Pendemo Tolak Omnibus Law

<p>Sejumlah Mahasiswa Mendapatkan Pertolongan Pertama (Foto/Istimewa)</p>
Sejumlah Mahasiswa Mendapatkan Pertolongan Pertama (Foto/Istimewa)

Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi- Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di kota palu terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum.

Dikutip dari Merdeka.Com Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, petugas pengendali massa akhirnya membubarkan masa aksi dengan imbauan untuk tidak anarkis.

Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata.

“Penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh undang-undang tetapi harus dilakukan secara damai. Massa yang sebagian besar menempuh jenjang pendidikan tinggi sangat disayangkan mudah terprovokasi dan berbuat anarkis,” kata Didik.

26 orang diberikan pertolongan di Rumah sakit Bhayangkara baik karena luka lemparan atau karena gas air mata terdiri dari 10 personel dari Polri, 11 dari mahasiswa dan 5 masyarakat umum.

Baca juga: AJI Indonesia: Omnibus Law Ancam Demokratisasi Penyiaran

“Pendemo yang diamankan, masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk mengetahui peran masing-masing. Bagaimana perkembangannya akan disampaikan kembali,” ungkapnya.

Buntut dari penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palu ribuan mahasiswa turun ke jalan melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kamis 8 Oktober 2020.

Aksi demo mahasiswa kota palu akhirnya berujung ricuh, dikutip dari InfoPena satu sepeda motor dari kepolisian dibakar massa aksi.

Sejumlah mahasiswa ditangkap dalam aksi tersebut, beberapa anggota kepolisian yang terluka akibat lemparan batu juga tampak dilarikan ke rumah sakit.

Kronologis aksi demo yang awalnya damai terpicu keributan akibat mahasiswa mencoba untuk menerobos kawat duri yang terpasang di jalan Samratulangi.

Terpancing lemparan batu, kepolisian mulai membalas dengan menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata kea rah kerumunan mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa yang mencoba melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian tidak menemui kesepakatan, dimana mahasiswa yang menginginkan masuk kedepan kantor DPRD Sulteng.

Dalam orasinya wakil kordinator lapangan, Gifari mengatakan, buruh menjadi korban akibat disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.  (*)

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KNPI Palu: Ini Adalah Malapetaka Buat Indonesia

...

Tags

Artikel Terkait

wave

AJI Indonesia: Omnibus Law Ancam Demokratisasi Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independent atau AJI Indonesia menyebut Omnibus Law mengancam demokratisasi penyiaran.

Banjir Torue Parimo, Tiga Rumah Warga Rusak Berat

Banjir yang terjadi di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengakibatkan tiga rumah warga rusak berat dan delapan diantaranya terancam.

Tolak UU Cipta Kerja, KNPI Palu: Ini Adalah Malapetaka Buat Indonesia

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI.

Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

Dugaan jatah jergen solar oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parigi Moutong (Parimo) akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sulawesi Tengah Ketambahan 23 Orang Positif Corona

Update data Pusdatina Sulteng 7 Oktober 2020, Provinsi Sulawesi tengah ketambahan 23 pasien terkonfirmasi positif corona.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;