Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada penyelenggaraan pemilihan umum serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar pengurus Partai Politik (Parpol) mengetahui terkait batasan-batasan dan tugas yang diemban dan menjadi Amanah bagi Bawaslu di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu diungkapkan Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu Parigi Moutong saat memaparkan materinya pada sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu penyelenggaraan pemilihan umum serentak, pada salah satu Cafe di Parigi, 6 Oktober 2023.
“kita ketahui bersama, tahapan pengajuan perbaikan pergantian dari (Bacaleg) dari masing-masing Parpol telah selesai,” ungkap Muhammad Rizal.
Lanjut dia, tahap ini akan mengarah pada tahap penetapan calon tetap pada 3 November 2023.
Peraturan Bawaslu peraturan KPU dan peraturan daerah. Ketika yang melarang itu peraturan daerah, maka berarti Non peraturan Bawaslu yang kemudian menerapkan penertiban.
“Bawaslu dengan kewenangannya selalu menjaga netralitas, itu sangat penting dan sangat urgensi bagi kami,” terangnya.
Menurutnya, netralitas sangat penting karena merupakan upaya untuk mewujudkan sebuah demokrasi dengan hasil Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Dalam hal ini Bawaslu Parigi Moutong untuk ke tiga kalinya melakukan sosialisasi peraturan dalam peraturan kewenangan Bawaslu.
“Sosialisasi secara bertahap, untuk memadukan dan mempersatukan sebuah persepsi yang kemudian akan menjadi pemahaman kita bersama,” tutupnya. (Muhammad Rifai)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News