Riau, gemasulawesi - Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si, kini menjadi sorotan setelah melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti tersebut muncul setelah Khariq mengkritik kebijakan kampus terkait kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) melalui sebuah video.
Hal ini membuat Prof. Sri Indarti merasa tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan Khariq ke pihak kepolisian terlebih setelah Khariq menyebutnya sebagai "Broker Pendidikan Universitas Riau".
Sosok Prof. Sri Indarti pun kini banyak dicari, termasuk profil pribadi dan harta kekayaan yang dimilikinya.
Profil Prof. Sri Indarti mencerminkan karir yang cukup cemerlang di dunia akademik dan administratif.
Beliau lahir di Sungai Salak pada tanggal 9 Juni 1964 dan saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Riau sejak 21 Desember 2022.
Sebelumnya, beliau juga telah menjabat sebagai Guru Besar Universitas Riau sejak 1 September 2019.
Dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), beliau memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola Universitas Riau.
Namun, yang menjadi sorotan saat ini adalah laporan harta kekayaan Prof. Sri Indarti yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada bulan Maret 2023.
Menurut LHKPN tersebut, total kekayaan bersih Prof. Sri Indarti mencapai Rp 962.528.000.
Dalam rincian harta kekayaan tersebut, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 21.250.000 dan kas senilai Rp 941.278.000.
Hal yang menarik untuk dicatat adalah meskipun memiliki kekayaan hampir mencapai 1 miliar rupiah, Prof. Sri Indarti tidak memiliki properti berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam LHKPN.
Ini menjadi pertanyaan menarik terkait dengan pola investasi atau alokasi kekayaan yang dimiliki oleh seorang rektor universitas.
Kritik terhadap kebijakan kampus, seperti yang dilakukan oleh Khariq Anhar, memang menjadi bagian dari kebebasan berekspresi mahasiswa.
Namun, dalam konteks hukum, dugaan pencemaran nama baik harus dihadapi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun demikian, sorotan terhadap kekayaan Prof. Sri Indarti juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam hal harta kekayaan publik, terutama untuk pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam bidang pendidikan. (*/Shofia)