Medan, gemasulawesi – Dilaporkan jika Unit Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang pria berinisial AKL yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang karena diduga melakukan pemalsuan dokumen pembelian beras Bulog komersial dalam jumlah yang banyak.
Hal tersebut diketahui dilakukan oleh AKL di Bulog Medan, Sumatera Utara.
AKL sendiri diketahui ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024.
Baca Juga:
Capai 32000 Rupiah untuk 1 Kilogram, Harga Telur Ayam di Karawang Naik Sepekan Menjelang Ramadhan
Dari penangkapan yang dilakukan, pihak kepolisian menyita 1 ton beras Bulog komersial dan juga dokumen palsu.
AKL dilaporkan merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pihak kepolisian menangkap AKL karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen yang merupakan milik UD Kilang Padi Jasa Tani yang dimiliki Parino yang berlokasi di Dusun Tiga, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Omzet Naik hingga 80 Persen, Pasar Tanah Abang Ramai Didatangi Warga Menjelang Ramadhan
Komisaris Besar Hadi Wahyudi, yang merupakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menyampaikan jika penangkapan AKL tersebut berawal dari petugas Unit Subdit I Indag yang melakukan kerja sama dengan Bulog Provinsi Sumatera Utara.
“Kami bersama-sama melakukan penyelidikan dan juga penggalian informasi yang berkaitan dengan tingginya harga beras di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Hadi menambahkan jika setelah melakukan penyelidikan secara bersama-sama, pada tanggal 20 Februari 2024, tim gabungan mendapatkan informasi terkait dugaan 1 pengusaha nakal yang ingin memperoleh kuota beras komersial dengan cara menggunakan dokumen kilang padi yang dimiliki Parino tanpa izin resmi.
Baca Juga:
Menjelang Ramadhan, Sejumlah Pedagang di Pasar Palmerah Keluhkan Harga Cabai yang Semakin Naik
“Itu dilakukan untuk melakukan pembelian beras CBP atau cadangan beras pemerintah dengan skema komersial untuk 2.000 ton beras di kantor cabang Bulog Medan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi memaparkan jika untuk modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan dokumen palsu yang merupakan dokumen milik kilang padi Parino.
“Kilang padi milik Parino sendiri merupakan rekanan Bulog dan juga telah terdaftar oleh Bulog,” paparnya.
Hadi melanjutkan jika berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi. (*/Mey)