Mengenai Putusan MK Terkait Hasil Pilpres, Ketua MPR Sebut Masih Menyisakan PR untuk Parlemen dan Pemerintah yang Akan Datang

Ket. Foto: Ketua MPR Menyampaikan Putusan MK Mengenai Hasil Pilpres Masih Menyisakan PR untuk Pemerintah dan Parlemen yang Akan Datang Source: (Foto/Instagram/@bambang.soesatyo)

Politik, gemasulawesi – Bambang Soesatyo, yang merupakan Ketua MPR, menyatakan jika putusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres tahun 2024, masih menyisakan PR atau pekerjaan rumah untuk parlemen dan juga pemerintah yang akan datang.

Menurut Bambang Soesatyo, selain putusan hasil Pilpres atau PHPU, masih ada juga sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan uji materi UU Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

Bambang Soesatyo menyampaikan jika salah satunya adalah berkaitan dengan aturan main dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden serta wakil presiden.

Baca Juga:
Terkait Peran untuk Membantu, NasDem Sebut Memulainya dengan Menyiapkan Ide Besar untuk Pemerintahan Prabowo dan Gibran

Dalam keterangannya kemarin, 27 April 2024, Bambang Soesatyo menyatakan jika pandangan yang diungkapkan oleh sejumlah pihak dan juga pendapat para ahli juga dapat menjadi masukan yang berharga untuk melakukan pembaruan hukum nasional.

“Ini agar penyelenggaraan Pemilu ke depannya semakin demokratis,” katanya.

Bambang Soesatyo mencontohkan pandangan Prabowo Subianto yang pernah menyampaikan jika demokrasi di Indonesia berisik dan melelahkan, serta pandangan dari SBY yang menyatakan politik semakin mahal.

Baca Juga:
Buka Peluang, PPP Sebut Mungkin Dapat Mencalonkan Menparekraf Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta

Dia melanjutkan jika sejumlah pandangan tersebut menunjukkan indikasi diperlukan adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem Pemilu.

“Baik itu dari segi peraturannya ataupun dari teknis di lapangan,” ujarnya.

Menurut Bambang, terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang, seperti yang berkaitan dengan sistem Pemilu, ambang batas parlemen, konversi suara menjadi kursi, hingga biaya politik yang mahal.

Baca Juga:
Sebut Masih Dikaji, Surya Paloh Ungkap Pihaknya Tidak Menutup Kemungkinan Mencalonkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Lebih lanjut, dia memaparkan jika ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu selesai pada awal pemerintahan mendatang.

“Jika selesai di tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan juga penyelenggara Pemilu dan pihak yang terkait lainnya akan memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2029,” terangnya.

Ketua MPR menerangkan jika kajian yang dilakukan oleh LIPI dan KPK sejak tahun 2017 lalu menekankan pentingnya negara untuk hadir memberikan dukungannya terhadap pendanaan partai politik.

Baca Juga:
Prabowo dan Gibran Tidak Hadir dalam Acara Halal Bihalal, PKS Pastikan Akan Ada Kegiatan Silaturahmi Lanjutan

Hal tersebut, menurutnya, agar partai-partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. (*/Mey)

Bagikan: