Sebut Telah Memberikan Argumen dan Bukti, Kubu Ganjar Pranowo serta Mahfud MD Optimis Permohonan Akan Diterima MK

Ket. Foto: Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Optimis Permohonan Mereka Akan Diterima oleh Mahkamah Konstitusi Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Politik, gemasulawesi – Menurut laporan, Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Ronny Talapessy, menyatakan jika pihaknya telah memberikan arugmen dan juga bukti dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Ronny Talapessy mengungkapkan jika kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD optimis permohonan yang mereka ajukan akan diterima oleh para hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya kemarin, 21 April 2024, Ronny Talapessy menyampaikan jika saat ini tim Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat ini sedang berdoa.

Baca Juga:
Apresiasi Banyaknya Karangan Bunga di Kompleks Gedung MK dari Pendukung Prabowo dan Gibran, TKN Ingatkan untuk Tidak Turun ke Jalan

“Kami tidak memiliki persiapan yang khusus dikarenakan semua bukti dan juga argumen telah kami sampaikan di depan para hakim MK,” katanya.

Lebih lanjut, Ronny Talapessy menuturkan jika pihak Ganjar-Mahfud mengharapkan keputusan yang dihasilkan akan menjadi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ronny Talapessy juga mengharapkan putusan MK nantinya akan menjadi catatan yang baik dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga:
Mengenai Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Jusuf Kalla Sarankan Berbagai Pihak untuk Tetap Menunggu Putusan MK

“Kami juga menginginkan putusan Mahkamah Konstitusi ini akan memulihkan sebagian proses demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui jika Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada hari ini, tanggal 22 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Diketahui jika Mahkamah Kontitusi membatasi kuota untuk masing-masing pihak pemohon dan juga pihak yang terkait.

Baca Juga:
Tentang Kemungkinan Menaker Diusung Maju Pilgub Jakarta, Cak Imin Nyatakan Jika Ida Fauziyah Ingin Mendaftar untuk Pilkada maka Dipersilakan

Mahkamah Konstitusi hanya menyediakan 14 kursi.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengungkapkan jika kuota kursi masing-masing pihak sekitar 14.

“Itu sama seperti sidang sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga:
Hari Kartini, Sosiolog Sebut Calon dalam Pilkada Seharusnya Sosok yang Mampu Merespons Isu Perlindungan Perempuan

Dia menambahkan jika kuota 14 kursi tersebut juga termasuk untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden jika hadir dalam sidang putusan.

Sebelumnya, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, juga ikut angkat bicara mengenai sidang putusan MK.

Wapres memberikan imbauan kepada semua pihak untuk menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Soroti Banyaknya Amicus Curiae, Anies Baswedan Ungkap Berencana Hadir di Sidang Putusan MK bersama Cak Imin

Juru bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, menuturkan jika Wapres meminta semua pihak untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan untuk Indonesia yang lebih maju dan juga lebih sejahtera.

“Menurut Wapres, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya adalah sah,” tegasnya. (*/Mey)

Bagikan: