Dipanggil MK, Staf Khusus Presiden Sebut 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Tidak Perlu Meminta Izin kepada Jokowi untuk Menghadiri Sidang

Ket. Foto: Staf Khusus Presiden Menyatakan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Tidak Perlu Meminta Izin kepada Presiden Jokowi untuk Menghadiri Sidang Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Politik, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, 2 April 2024, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan jika 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi tidak perlu meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan jika Mahkamah Konstitusi memang dapat memanggil siapa saja yang mereka anggap perlu untuk mendengarkan keterangan yang akan diberikan dalam persidangan.

Dini Purwono menambahkan jika pemerintah menghormati panggilan dari Mahkamah Konstitusi pada sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang masih berlangsung di MK.

Baca Juga:
Ada Romo Magnis, Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadirkan 9 Ahli dan 10 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

“Pemerintah mengharapkan jika kehadiran dari sejumlah menteri tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai kebijakan dari pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan jika kebijakan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan proses pada Pilpres tahun 2024.

Sebelumnya, diketahui jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres tahun 2024 di hari Jumat, tanggal 5 April 2024 mendatang.

Baca Juga:
Pastikan Maju Pilkada 2024, Ini Sederet Prestasi yang Dicapai Khofifah Indar Parawansa Selama Menjadi Gubernur Jatim

Keempat menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mensos Tri Rismaharini dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam sidang hari Senin, tanggal 1 April 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan jika hari Jumat akan dicadangkan untuk sejumlah pihak yang dipandang perlu oleh MK.

Di sidang hari Jumat tersebut, pihak lainnya yang akan dipanggil Mahkamah Konstitusi adalah DKPP RI atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:
Setelah Bertemu dengan Xi Jinping, Prabowo Dijadwalkan Mengunjungi Jepang pada Tanggal 2 hingga 3 April 2024

“Pemanggilan keempat menteri tersebut bukan berarti MK mengakomodir permintaan kubu pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon,” paparnya.

Suhartoyo menegaskan jika pemanggilan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim Mahkamah Konstitusi.

“Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan hari Jumat mendatang,” tuturnya.

Baca Juga:
Diusung Maju di Pilkada Jakarta, Intip Sumber Kekayaan Kaesang Pangarep yang Juga Menjadi Ketua Umum PSI

Sementara itu, hari ini, 2 April 2024, juga sedang dilangsungkan sidang sengketa Pilpres 2024 untuk kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (*/Mey)

Bagikan: