Kerja Sama Pertamina dan Perusahaan Swasta Tetap Jalan untuk BBM Non-Subsidi 2025

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman. Source: (Foto/ANTARA/Aji Cakti)

Nasional , gemasulawesi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pada 2025 kerja sama antara Pertamina dan perusahaan swasta untuk memastikan ketersediaan BBM non-subsidi akan terus berjalan.

“Garis besar rencana ada dua, yang pertama yakni sesuai arahan Menteri ESDM dan DPR RI, kolaborasi antara swasta dan Pertamina akan tetap berjalan pada 2025,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman.

Selain itu, Kementerian ESDM berencana meninjau kembali pengaturan BBM non-subsidi untuk tahun berikutnya.

“Pada 2026, kami akan menyesuaikan kembali pengaturannya. Sebagai pemerintah, kami juga perlu memperhatikan neraca komoditas,” jelas Laode.

Baca Juga:
Hindari Risiko Keracunan, Dapur SPPG di Lampung Terapkan Pencucian Bertahap

Menurutnya, kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU swasta muncul karena peralihan konsumsi masyarakat dari subsidi ke non-subsidi baru berlangsung saat ini, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan bersifat kondisional.

“Selama puluhan tahun, SPBU swasta menjual BBM non-subsidi tanpa masalah, namun kendala muncul tahun ini karena peralihan konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga menyebutkan bahwa PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk, pengelola SPBU BP, sepakat melanjutkan pembicaraan kerja sama impor BBM ke tahap teknis.

Roberth MV Dumatubun, Penjabat Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menambahkan bahwa tahap selanjutnya adalah menyepakati dokumen pernyataan untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi, termasuk antimonopoli, pencegahan pencucian uang, dan penyuapan.

Baca Juga:
Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Badan usaha pengelola SPBU swasta nantinya akan menginformasikan kebutuhan komoditas mereka.

Selain itu, mereka akan membahas kesepakatan terkait spesifikasi produk, ketentuan utama, dan syarat serta ketentuan umum.

Menurut Roberth, jika badan usaha swasta menyetujui, proses pengadaan komoditas akan dilakukan lewat sistem lelang.

Pemenang lelang, beserta informasi mengenai penyedia kargo, harga terbaik, dan volume, akan disampaikan kepada badan usaha swasta.

Baca Juga:
Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Setelah tercapai kesepakatan mengenai pemenang pengadaan, pembahasan akan dilanjutkan pada aspek komersial serta inspeksi bersama yang perlu dilakukan.

“Tahap terakhir adalah pengiriman kargo yang telah disepakati, diperkirakan berlangsung sekitar pekan ketiga Oktober,” ujar Roberth.

Ia menekankan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan kesepakatan ketiga badan usaha swasta, karena pengiriman kargo dilakukan sekaligus dalam satu pengadaan, bukan secara terpisah. (ANTARA)

Bagikan: