Nasional, gemasulawesi - Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang menyusun arah kebijakan dan kerangka pengaturan untuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang mencakup berbagai sektor dan bersifat terbuka bagi semua pihak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa aturan terkait kecerdasan buatan nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat pengelolaan AI di berbagai sektor.
"Akan disiapkan dua dokumen penting, yakni roadmap dan aturan mengenai AI. Selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Presiden yang dapat diaplikasikan di semua instansi. Dengan langkah ini, kami mempertegas pengaturan kami terkait AI," ujar Nezar saat bertemu dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.
Nezar menyampaikan bahwa Indonesia sejatinya sudah memiliki beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan perkembangan AI, di antaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berbagai regulasi dari kementerian dan surat edaran terkait etika penggunaan AI.
Baca Juga:
Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel
Aturan-aturan yang sudah ada menjadi dasar penting untuk mengantisipasi risiko dan menjadi acuan dalam pemanfaatan teknologi.
"Dengan adanya regulasi ini, kami rasa semua pihak yang ingin mengembangkan AI memiliki pegangan yang jelas. Bagi masyarakat umum yang hendak menggunakan teknologi ini, kami juga bisa memberikan arahan agar risikonya bisa diminimalkan," ujar Nezar.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang menyusun rancangan peta jalan nasional untuk AI.
Nezar menjelaskan bahwa proses perumusan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari sektor industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga pemerintah.
Baca Juga:
Menhub Apresiasi Sukses Transportasi Haji 2025, Komitmen Perbaikan Layanan Terus Ditingkatkan
Prosesnya turut didukung oleh kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan bantuan konsultasi dari Boston Consulting Group (BCG).
"Kami sedang menyusun roadmap nasional untuk pengembangan AI melalui kolaborasi empat pihak: dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan pemerintah. Penyusunannya sudah berlangsung intensif selama hampir dua bulan. Kami berterima kasih atas keterlibatan dan komitmen semua pihak. Selain itu, bersama JICA kami juga mengadakan kajian tambahan yang dibantu oleh BCG. Saat ini drafnya masih dalam pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, dan semoga dapat rampung di akhir bulan ini," jelasnya.
Peta jalan tersebut akan menjadi acuan utama bagi kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan teknologi AI di berbagai bidang seperti transportasi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga sektor keuangan.
“Fungsinya sebagai panduan bagi semua kementerian terkait agar proses adopsi AI bisa dilakukan dengan terarah menjelaskan prinsip-prinsip yang perlu dipegang, hal-hal yang diperbolehkan maupun yang perlu dihindari, serta potensi risikonya,” kata Nezar.
Pemerintah berharap peta jalan dan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan dapat menjadi landasan dalam membangun AI yang etis, responsif, dan sejalan dengan perkembangan global.
Keduanya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap kepentingan publik, sekaligus menjadi pedoman dalam menciptakan ekosistem AI nasional yang aman, kuat, dan kompetitif. (*/Zahra)