Nasional, gemasulawesi - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil penyesuaian dan perampingan anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2025, termasuk usulan tambahan belanja pegawai dari pemerintah.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI sepakat dengan hasil rekonstruksi dan efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 setelah adanya relaksasi sebesar Rp2,38 triliun. Dana ini akan digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan efisiensi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar.
Setelah hasil rekonstruksi disetujui, total anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2025 mengalami perubahan, dari sebelumnya Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Baca Juga:
Kemenag Dorong Pemberdayaan Masjid dengan Bantuan Dana Maksimal Rp100 Juta
Komisi VIII turut menyetujui permohonan relaksasi efisiensi anggaran tahap II dan III yang diajukan oleh Menteri Agama.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 untuk tahap II dan III dengan total nilai mencapai Rp8,74 triliun,” ucap Ansory.
Komisi VIII DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan anggaran untuk belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun.
Tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk memenuhi pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru direkrut, serta untuk membiayai tunjangan profesi guru.
Baca Juga:
Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Komnas HAM untuk Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM
Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran layanan publik dan menjamin keberlanjutan program pendidikan berbasis keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan terhadap penambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp11,1 triliun,” ujar Ansory.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran tahun 2025 merupakan dampak dari kebijakan efisiensi nasional yang diterapkan secara menyeluruh di setiap kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan bahwa situasi ini bukan hanya terjadi di Kementerian Agama, melainkan merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam merapikan pengelolaan anggaran negara.
Meski menghadapi pengurangan anggaran yang cukup besar, Kementerian Agama tetap berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan publik agar tidak menurun.
“Situasi ini tidak semata-mata disebabkan oleh perubahan struktur kelembagaan di sejumlah kementerian dan lembaga, tetapi juga karena kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara menyeluruh, termasuk di Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.
Menteri Agama menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi, sejumlah program utama tetap berjalan dengan berbagai bentuk penyesuaian.
Ia memastikan bahwa pembayaran gaji serta tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara tetap menjadi prioritas dan tidak mengalami pemangkasan.
Selain itu, program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk pelaksanaan ibadah haji, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Beberapa program prioritas nasional tetap diusahakan untuk dijalankan meskipun harus menyesuaikan volume kegiatan.
Bantuan untuk satuan pendidikan, distribusi kitab suci, dukungan terhadap rumah ibadah, hingga organisasi keagamaan termasuk di dalamnya,” ujar Menteri Agama.
Ia menjelaskan bahwa relaksasi anggaran yang diajukan bukan sekadar permintaan tambahan dana, tetapi lebih sebagai koreksi atas sistem fiskal agar tetap selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Relaksasi ini seharusnya dipahami sebagai bentuk penyesuaian fiskal, bukan sekadar penambahan anggaran. Tujuannya agar kebijakan tetap mampu merespons karakter dan kebutuhan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan,” jelasnya.
Menteri Agama juga mengapresiasi Komisi VIII DPR RI atas dukungan terhadap usulan dana hibah dalam negeri dan pinjaman luar negeri yang telah disetujui.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI atas dukungan yang diberikan, sehingga Kementerian Agama mendapat persetujuan anggaran tambahan,” tutupnya. (*/Zahra)