Ribuan Buruh PT Sritex Terkena PHK Usai Perusahaan Pailit, Menaker Beri Kepastian Hak dan Jaminan Pekerjaan Kembali

Ribuan buruh PT Sritex terkena PHK setelah perusahaan pailit, pemerintah jamin mereka tetap dapat haknya dan bekerja kembali. Source: Foto/Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

Nasional, gemasulawesi - Kepailitan PT Sritex menimbulkan dampak besar bagi ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja yang mengandalkan pendapatan dari perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. 

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., memastikan bahwa para pekerja yang terdampak akan kembali bekerja dalam waktu dekat.

Dalam konferensi pers pada Senin, 3 Maret 2025, Menteri Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengawasi proses penyelesaian masalah tenaga kerja di PT Sritex. 

Baca Juga:
Sindikat Pencurian Kabel Listrik PLN di Sumbawa Barat Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polda NTB, Begini Kronologinya

Ia menegaskan bahwa buruh yang terkena PHK akan segera mendapatkan pekerjaan kembali melalui mekanisme yang sedang disiapkan oleh kurator. 

"Dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali," ujarnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh kurator dalam menangani dampak dari kepailitan PT Sritex. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak. 

Menteri Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengawal seluruh hak normatif pekerja agar tetap terpenuhi.

Baca Juga:
Penyelundupan BBM Subsidi di Kolaka Sulawesi Tenggara Terbongkar, Oknum SPBU dan Pertamina Diduga Terlibat, Begini Modusnya

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah kompensasi PHK bagi buruh PT Sritex Group. 

"Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya tetap terpenuhi," katanya. 

Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan pekerja kehilangan hak-haknya setelah perusahaan mengalami kebangkrutan.

Selain itu, Menteri Yassierli menekankan pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh yang terkena dampak PHK. 

Baca Juga:
Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Ia menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera dicairkan agar bisa digunakan oleh pekerja dalam menghadapi masa sulit ini. 

"JHT dan JKP diharapkan segera dimanfaatkan untuk membantu para pekerja," jelasnya.

Dengan adanya kepastian ini, ribuan buruh PT Sritex yang sebelumnya kehilangan pekerjaan kini memiliki harapan baru. 

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja, memastikan mereka tetap mendapatkan haknya, serta mendukung mereka untuk kembali bekerja dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Said Didu Sebutkan Daftar Tindakan Erick Thohir yang Merusak BUMN, Salah Satunya Menempatkan Orang Seenaknya

Selain itu pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pemulihan tenaga kerja berjalan lancar. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para buruh PT Sritex bisa segera kembali bekerja dan memperoleh kepastian ekonomi. (*/Shofia)

Bagikan: