DPR RI Sebut PSU Pilkada 2024 Berpotensi Habiskan Biaya Hingga 1 Triliun, Begini Rincian Anggarannya

Potret Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat wawancara bersama wartawan Source: (Foto/ANTARA FOTO/Narda Margaretha Sinambela/aa)

Nasional, gemasulawesi - Beberapa daerah di Indonesia akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menindaklanjuti 40 perkara yang diajukan dalam PHPU Kada 2024, di mana 26 di antaranya dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.

Dengan demikian, PSU akan dilaksanakan di 26 daerah sebagai konsekuensi dari putusan tersebut.

Keputusan MK untuk menggelar PSU ini pun memicu perdebatan mengenai anggaran yang diperlukan guna melaksanakan proses pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina, Denny Siregar Nilai Masyarakat Banyak yang Sudah Tidak Percaya Pemerintah

Komisi II DPR RI memperkirakan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk menggelar PSU dapat mencapai hampir Rp1 triliun.

Besarnya anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari penyelenggaraan pemilihan ulang hingga pengamanan oleh aparat keamanan.

Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyebutkan bahwa perkiraan kasar anggaran PSU bisa mencapai angka yang sangat besar.

Menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan, biaya yang dibutuhkan berkisar antara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.

Baca Juga:
PT Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025, Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan dan Dicari Warganet

Ia mengungkapkan hal tersebut usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Saya hitung kasar, itu bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun," jelas Dede.

Anggaran sebesar itu berasal dari berbagai kebutuhan yang diajukan oleh lembaga penyelenggara pemilu. KPU, sebagai penyelenggara utama, memperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp486 miliar. 

Sementara itu, Bawaslu mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp215 miliar.

Baca Juga:
Jadi Sorotan Warganet, Unggahan Putra Mahkota Keraton Solo yang Sebut Menyesal Gabung Republik Viral di Medsos

Selain itu, jika mempertimbangkan kemungkinan adanya pilkada ulang secara keseluruhan, maka tambahan dana sekitar Rp250 miliar juga diperlukan.

"KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan pengamanan," sambung Dede.

Besarnya anggaran untuk PSU ini tentu menjadi sorotan karena sebagian besar biaya tersebut akan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, jika APBD tidak mencukupi, maka pemerintah pusat juga dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) guna mendukung pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. (*/Risco)

Bagikan: