Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Lamanya Proses Penyidikan: Buat Saya Agak Lama Prosesnya

Potret Tom Lembong, kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan Source: (Foto/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Nasional, gemasulawesi - Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, tersangka kasus korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016, mengungkapkan keluhannya terkait lamanya proses penyidikan yang tengah dihadapinya.

Proses hukum yang berlangsung cukup lama membuat dirinya kini telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan sembari menunggu kepastian lebih lanjut mengenai nasibnya dalam kasus tersebut.

"Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ujar Tom Lembong kepada awak media di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu juga Tom Lembong menyatakan harapannya agar kebenaran dapat terungkap di pengadilan.

Baca Juga:
KPK Beberkan Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Singgung Kelengkapan Syarat

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang menjerat dirinya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa pada hari Jumat tersebut pihaknya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus, yang kini resmi berada dalam kewenangan Kejari Jakarta Pusat untuk menghadapi proses lebih lanjut di pengadilan.

Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani masa penahanan tambahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025.

Baca Juga:
Anggaran 2025 Dipangkas Rp 153 Miliar, BNPT Berkomitmen Tetap Jalankan Penanggulangan Terorisme di Indonesia

Safrianto menyebutkan bahwa selama masa penahanan ini, Tom Lembong akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian publik sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa terdapat sebelas tersangka yang diduga terlibat dalam skema importasi gula yang dianggap melawan hukum.

Dua nama di antaranya adalah Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan serta Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk bagaimana jalannya persidangan terhadap Tom Lembong setelah masa penahanan selesai. (*/Risco)

Bagikan: