Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan di Masa Efisiensi Anggaran, Kemenhan: Tidak Menyalahi Aturan

Potret momen pelantikan staf khusus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin Source: (Foto/Instagram/@kemhanri)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) baru-baru ini menegaskan bahwa mereka tidak menyalahi aturan dalam keputusan melantik staf khusus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Keputusan ini sempat menuai sorotan publik, mengingat pelantikan tersebut dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

Pada Selasa, 11 Februari 2024, Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang staf khusus dan satu orang asisten khusus, termasuk YouTuber Deddy Corbuzier.

Publik menyoroti keputusan ini karena dinilai bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Terapkan Efisiensi, KPK Pangkas Anggaran 2025 Senilai Rp 201 Miliar, Belanja Barang dan Modal Terdampak

Banyak yang mempertanyakan apakah pengangkatan staf khusus ini benar-benar diperlukan atau justru menjadi pemborosan anggaran di tengah upaya pemangkasan belanja negara.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Menurutnya, Kemenhan tidak melanggar aturan apa pun dalam proses pelantikan staf khusus tersebut.

"Kemenhan sebenarnya tidak menyalahi aturan. Hanya memang momennya (pelantikan) dibandingkan dengan yang lain (Kementerian lain) agak belakangan," kata Brigjen TNI Frega Ferdinand di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca Juga:
Anggaran Pendidikan Dipotong di Era Presiden Prabowo, Joko Anwar: Adakah Harapan yang Masih Tersisa?

Lebih lanjut, Frega menjelaskan bahwa lima staf khusus dan satu asisten khusus yang diangkat memiliki cakupan tugas yang tidak ditemukan dalam struktur organisasi kementerian.

Oleh karena itu, posisi tersebut dianggap penting dalam mendukung berbagai tugas strategis yang diemban oleh Kemenhan.

Selain itu, Frega juga mengungkapkan bahwa proses pengangkatan staf khusus dan asisten khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, prosedur ini harus dilalui karena pengangkatan staf khusus dan asisten khusus diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres), sehingga setiap langkah yang diambil telah melalui mekanisme yang sah.

Baca Juga:
Soroti Program MBG Hingga CKG, Politikus Demokrat Nilai Presiden Prabowo Sedang Berupaya Tepati Janjinya

Sementara itu, terkait anggapan bahwa pelantikan staf khusus ini bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran, Frega menegaskan bahwa Kemenhan juga berkontribusi dalam upaya penghematan anggaran negara.

Menurutnya, Kemenhan telah melakukan efisiensi anggaran sebesar 16,24 persen dari total pagu anggaran yang mereka terima.

Diketahui bahwa pemerintah sendiri telah menginstruksikan pemangkasan anggaran secara luas melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sejumlah kementerian dan lembaga dipaksa melakukan efisiensi untuk menyesuaikan anggaran dengan prioritas yang telah ditetapkan. (*/Risco)

Bagikan: