Nasional, gemasulawesi - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali mencuat.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan sejumlah tersangka.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan misi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Subsatgas Gakkum guna menindak segala bentuk penyalahgunaan subsidi BBM, gas, dan pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Menyerbu Desa Marda di Tepi Barat yang Diduduki
Tim khusus ini ditugaskan untuk memastikan bantuan subsidi dari pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa diselewengkan.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah dalam menjaga subsidi tepat sasaran, terutama untuk mereka yang membutuhkan,” ungkap Ade Safri, dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Ade juga menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan demi menghindari kerugian negara akibat oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Dari hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi para pelaku.
Keempat kasus yang berhasil diungkap memperlihatkan pola penyalahgunaan yang serupa.
Para tersangka diduga mengoplos LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, serta menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali di atas harga subsidi. Berikut rincian keempat kasus tersebut:
1. Kasus Pengoplosan LPG di Tangerang Selatan
Tersangka berinisial DRP diketahui mengoplos gas LPG 3 kg yang seharusnya bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Memanggil Ratusan Guru Sekolah untuk Berperang di Gaza dan Lebanon
2. Kasus Pengoplosan LPG di Jakarta Timur
Di Jakarta Timur, tersangka berinisial WT juga melakukan tindakan serupa, mengalihkan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung yang lebih besar untuk mendapatkan keuntungan lebih.
3. Kasus Pengoplosan LPG Lain di Tangerang Selatan
Satu lagi kasus di Tangerang Selatan melibatkan tersangka SES yang memanfaatkan subsidi LPG 3 kg dengan metode yang sama, yaitu mengalihkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
4. Penyalahgunaan BBM di SPBU Tangerang
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Tangerang melibatkan delapan tersangka yang memodifikasi tangki motor mereka untuk menampung BBM lebih banyak.
Tangki yang dimodifikasi tersebut digunakan untuk membeli Pertalite bersubsidi secara berulang dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas subsidi.
Baca Juga:
Tim Hukum BERAMAL Minta Gakkumdu Selidiki Insiden yang Terjadi dalam Debat Kedua Pilgub Sulteng
Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa puluhan tabung LPG, regulator, sepeda motor yang sudah dimodifikasi, dan berbagai alat lainnya.
"Barang bukti telah kami amankan, termasuk tabung LPG, motor yang dimodifikasi, serta alat pendukung lainnya,” tambahnya.
Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*/Shofia)