Terseret Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur Kalimantan Selatan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan dan enam lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan. Source: Foto/Instagram @setdaprovinsikalselbergerak

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. 

Kasus ini melibatkan tiga proyek pembangunan besar di Kalimantan Selatan, yaitu pembangunan lapangan sepak bola, gedung Samsat Terpadu, dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu dengan total nilai mencapai lebih dari Rp50 miliar. 

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta.

Dalam proyek pembangunan ini, Sahbirin Noor diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan aturan. 

Baca Juga:
PLN UP3 Palu Melakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Wilayah Poso dan Morowali Utara

Beberapa pejabat lain yang ikut terlibat adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah. Selain itu, beberapa pihak dari sektor swasta juga turut dijadikan tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. 

Kedua pihak swasta ini diduga terlibat dalam proses pengaturan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek tersebut.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan oleh KPK. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa penyidik KPK masih akan memanggil Sahbirin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:
Calon Kepala Daerah di Parigi Moutong Diminta Beri Pendidikan Politik kepada Pemilih di Sela Waktu Kampanye

Jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan tersebut, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai langkah berikutnya. 

"Jika tidak hadir, kami akan panggil lagi. Jika tetap tidak hadir, kami akan mengeluarkan DPO," ujar Ghufron, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Sementara itu, pengusutan kasus ini terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. 

KPK menegaskan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menetapkan langkah penindakan terhadap Sahbirin. 

Baca Juga:
Tanpa Kasihan, Pemuda di Karawang Ini Palak Pedagang Es Teh Poci yang Masih Anak SMA, Warganet Colek Pihak Kepolisian

Dengan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus dugaan suap ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada proyek-proyek besar yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. 

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka menjadi bukti bahwa KPK tidak akan ragu menindak pejabat yang terlibat korupsi, apapun jabatannya. (*/Shofia)

Bagikan: