Tuai Kontroversi! Nama Produk Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Faktanya

Viral di media sosial, BPJPH memberikan pemahaman mengenai kehalalan produk dengan nama kontroversial. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh video yang menunjukkan produk bernama "tuak," "beer," dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. 

Kejadian ini memicu perdebatan hangat di media sosial mengenai kehalalan produk-produk tersebut dan dampaknya terhadap konsumen. 

Menanggapi viralnya isu ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia melakukan klarifikasi untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa fokus utama dari kontroversi ini terletak pada nama produk, bukan pada kehalalan bahan yang digunakan. 

Baca Juga:
Mantan Kades di Tangerang Selewengkan Dana Desa Rp1,38 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Begini Modus Operandi Pelaku

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena produk yang telah bersertifikat halal telah menjalani proses sertifikasi yang ketat dan mendapat ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal,” ungkapnya, dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Mamat menambahkan bahwa penamaan produk halal diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk SNI 99004:2021 mengenai persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh mendaftarkan produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Meski ada ketentuan yang jelas, BPJPH mencatat adanya nama-nama produk tersebut yang tetap mendapatkan sertifikat halal. 

Baca Juga:
Viral Penjual di Pasar Gunungkidul Protes ke Lapak yang Jual Daging Ayam Lebih Murah, Warganet Banyak Dukung Pelapak

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai penggunaan nama tersebut. 

Sebagai contoh, produk dengan nama "wine" memiliki 61 sertifikat halal yang diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI dan 53 sertifikat dari Komite Fatwa, sedangkan untuk nama "beer," ada 8 produk dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

“Setiap produk tersebut telah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan sebagian besar berasal dari LPPOM,” tambah Mamat. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat terkait penamaan, aspek kehalalan dari produk itu sendiri tetap terjamin.

Baca Juga:
Tanggapi Permintaan Maaf Presiden Jokowi, Said Didu Jawab Dengan Tegas: Harus Bapak Pertanggung Jawabkan

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, juga menyoroti pentingnya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dalam menjelaskan isu penamaan produk ini. 

“Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mendiskusikan hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kejelasan ini sangat penting agar konsumen merasa yakin dalam memilih produk bersertifikat halal,” ujarnya.

Selain itu, BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan. 

“Mari kita bersama-sama memastikan bahwa proses sertifikasi halal berjalan lancar, agar produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya,” pungkas Dzikro.

Baca Juga:
Momen Aksi Heroik Satpam RSUD Ulin Banjarmasin Ringkus Pelaku Gendam, Tuai Pujian Karena Gagalkan Residivis

Dengan klarifikasi dari BPJPH ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami situasi terkait sertifikasi halal dan tidak terpengaruh oleh kebingungan mengenai nama-nama produk yang viral. 

Penjelasan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dalam menamai dan memproduksi produk mereka. (*/Shofia)

Bagikan: