Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, khususnya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group.
Kejagung mengklaim bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah dikorupsi melalui skema yang kompleks.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan korupsi di sektor korporasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Sebagai bagian dari penyidikan ini, Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan yang terkait dengan Duta Palma Group.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi.
Kemudian, pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp372 miliar, yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi dan pencucian uang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai dan barang bukti lainnya adalah hasil dari penelusuran yang teliti.
Baca Juga:
Penjualan Obat Penenang di Penjajah Israel Meningkat Sebesar 204 Persen Sejak 7 Oktober 2023
"Kami juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pacific, serta dokumen dari perusahaan-perusahaan lain yang masih dalam satu grup dengan Duta Palma, seperti PT PS, PT PAL, SS, BBU, dan KAT," tambahnya, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Abdul Qohar menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan pengembalian uang negara yang hilang akibat praktik korupsi dan pencucian uang.
Penyidik terus berupaya menelusuri aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut, serta mencari tahu lebih dalam mengenai skema yang digunakan oleh para pelaku.
Hal ini menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yaitu PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT.
Selain itu, dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Kedua perusahaan ini diduga memiliki peran dalam pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung mencerminkan upaya berkelanjutan dalam memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia.
Penggeledahan ini bukan hanya sekadar tindakan untuk menyita barang bukti, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang bertugas menjaga integritas dan keamanan finansial negara.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia. (*/Shofia)