Nasional, gemasulawesi - Kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal yang melibatkan ribuan ballpres berhasil terungkap dan viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan mengumumkan hasil operasi penindakan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penyelundupan pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, pihak berwenang berhasil menyita total 3.332 ballpres berisi pakaian bekas ilegal dari berbagai lokasi.
Operasi penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan di Bandung, Tol Jakarta-Cikampek KM 34 di Cikarang Bekasi II, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Irjen Whisnu menjelaskan bahwa penyelundupan barang impor ilegal sering melibatkan penggunaan jalur tidak resmi, seperti pelabuhan tikus dan bandara, untuk menghindari deteksi oleh pihak berwajib.
Dalam keterangannya, Irjen Whisnu mengungkapkan bahwa modus operandi penyelundup adalah memanfaatkan jalur-jalur yang tidak terdaftar dan melakukan pengiriman melalui cara-cara yang tidak sah.
"Modus ini sering melibatkan pelabuhan tikus atau bandara, dan dalam beberapa kasus, barang-barang diselundupkan secara langsung dengan cara hand carry di bandara untuk menghindari pengawasan," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menegaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, dari dampak negatif barang impor ilegal yang bisa merugikan mereka.
Penindakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pasar domestik tidak terpengaruh oleh barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami juga melakukan pengecekan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada barang impor yang melanggar aturan," tambah Whisnu.
Barang-barang yang diselidiki meliputi komoditas tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang-barang lain yang dilarang.
Polri berharap melalui tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko kesehatan dari penggunaan pakaian bekas impor yang tidak terjamin kebersihannya.
"Kami juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari pakaian bekas yang mungkin mengandung kuman atau bahan berbahaya," pungkas Whisnu.
Kasus ini menjadi viral setelah video penggerebekan yang menunjukkan penangkapan ribuan ballpres dan berbagai barang bukti terkait penyelundupan tersebar di media sosial.
Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal, guna menjaga keadilan dan keamanan pasar domestik. (*/Shofia)