Gelar Operasi Besar-Besaran! Penyelundupan Ribuan Ballpress Berisi Pakaian Bekas Impor Ilegal Berhasil Digagalkan, Ini Modus Operandi Pelaku

Bareskrim Polri berhasil mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Nasional, gemasulawesi - Kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal yang melibatkan ribuan ballpres berhasil terungkap dan viral di media sosial. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan mengumumkan hasil operasi penindakan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penyelundupan pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Dalam operasi ini, pihak berwenang berhasil menyita total 3.332 ballpres berisi pakaian bekas ilegal dari berbagai lokasi.

Operasi penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan di Bandung, Tol Jakarta-Cikampek KM 34 di Cikarang Bekasi II, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. 

Baca Juga:
Selidiki Kematian Wanita di Pontianak Usai Terpental Treadmill yang Sempat Viral, Polisi Tetapkan Pemilik Tempat Fitness Sebagai Tersangka

Irjen Whisnu menjelaskan bahwa penyelundupan barang impor ilegal sering melibatkan penggunaan jalur tidak resmi, seperti pelabuhan tikus dan bandara, untuk menghindari deteksi oleh pihak berwajib.

Dalam keterangannya, Irjen Whisnu mengungkapkan bahwa modus operandi penyelundup adalah memanfaatkan jalur-jalur yang tidak terdaftar dan melakukan pengiriman melalui cara-cara yang tidak sah. 

"Modus ini sering melibatkan pelabuhan tikus atau bandara, dan dalam beberapa kasus, barang-barang diselundupkan secara langsung dengan cara hand carry di bandara untuk menghindari pengawasan," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menegaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, dari dampak negatif barang impor ilegal yang bisa merugikan mereka. 

Baca Juga:
Sempat Cekcok dengan Warga dan Wali Murid, Kepala Desa Menganti Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di SDN 1 Jatimulyo Kebumen

Penindakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pasar domestik tidak terpengaruh oleh barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami juga melakukan pengecekan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada barang impor yang melanggar aturan," tambah Whisnu.

Barang-barang yang diselidiki meliputi komoditas tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang-barang lain yang dilarang. 

Polri berharap melalui tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko kesehatan dari penggunaan pakaian bekas impor yang tidak terjamin kebersihannya. 

Baca Juga:
Dalam Semua Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Sulsel Sebut 31 Orang Pantarlih Diduga Tercatat Anggota Parpol Tidak Akan Direkrut Sebagai Penyelenggara Pemilu

"Kami juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari pakaian bekas yang mungkin mengandung kuman atau bahan berbahaya," pungkas Whisnu.

Kasus ini menjadi viral setelah video penggerebekan yang menunjukkan penangkapan ribuan ballpres dan berbagai barang bukti terkait penyelundupan tersebar di media sosial. 

Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal, guna menjaga keadilan dan keamanan pasar domestik. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini