Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil Hingga Meninggal Dunia, Polres Pati Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka

Polres Pati tetapkan 3 tersangka dalam kasus pengeroyokan pemilik rental mobil hingga meninggal dunia. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Polresta Pati, Jawa Tengah, telah mengambil tindakan hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula ketika empat pemilik rental mobil dari Jakarta dan Tegal datang ke Pati untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan.

Namun, situasi berubah menjadi mengerikan ketika mereka diduga sebagai pencuri mobil oleh sebagian warga di Pati.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34).

Baca Juga:
Alami Trauma Berat, Polda Jatim Beri Pendampingan Psikologis untuk Briptu FN, Polwan yang Bakar Suaminya, Begini Kondisi 3 Anaknya Sekarang

Mereka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung pada kematian pemilik rental mobil.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 untuk EN dan BC, sedangkan AG ditetapkan pada 9 Juni 2024.

Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga:
Intiplah Keindahan Alam dan Ketentraman di Pantai Gebang, Destinasi Wisata Eksotis dan Ramah Keluarga yang Hadirkan Keseruan Luar Biasa!

Selain mengusut kasus ini secara hukum, Polresta Pati juga memberikan perhatian pada aspek psikologis korban dan keluarganya.

Pendampingan psikologis diberikan untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis yang mungkin timbul akibat kejadian tragis ini.

Plt Kasi Humas Polres Pati, Ipda Muji Sutrisna, menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengumpulan video rekaman yang asli untuk mendukung identifikasi pelaku yang masih kabur.

Kasus ini bermula ketika empat orang dari Jakarta datang ke Pati dengan tujuan mengambil mobil rental mereka yang terdeteksi berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga:
Menjelajahi Keindahan dan Edukasi di Taman Kebon Ratu Jombang , Ini Dia Destinasi Wisata Menarik yang Wajib Dikunjungi!

Namun, apa yang seharusnya menjadi perjalanan biasa berubah menjadi mimpi buruk ketika mereka dianggap sebagai pencuri oleh sebagian warga setempat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, keempat orang tersebut, yakni BH (52), SH (38), KB (50), dan S (30), berangkat dari Jakarta menuju Pati untuk mengambil mobil rental milik BH yang terdeteksi berada di Sukolilo.

Setibanya di lokasi, mereka menemukan mobil yang mereka cari dan berusaha membawanya menggunakan kunci cadangan yang mereka bawa.

Namun, nasib tragis menimpa mereka saat beberapa warga menduga mereka sebagai pencuri dan tanpa klarifikasi lebih lanjut, langsung menghakimi keempat orang tersebut.

Baca Juga:
Jaga Keselamatan dan Keamanan Penumpang, Menhub Tegaskan Surat Kendaraan Wajib Dilengkapi Sebelum Melakukan Perjalanan

Situasi semakin memanas dengan bergabungnya massa yang marah, dan mobil yang dibawa korban dari Jakarta akhirnya dibakar oleh warga.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, BH, pemilik mobil rental, meninggal dunia karena luka parah yang dideritanya.

Sementara itu, tiga korban lainnya, yakni SH, KB, dan S, mengalami luka-luka serius dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya penanganan konflik secara bijaksana dan pencegahan tindakan kekerasan.

Baca Juga:
Bakar Suaminya Hidup-Hidup Hingga Meninggal, Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Pihak kepolisian terus berupaya memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman.

Penanganan kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan keamanan dan keadilan. (*/Shofia)

Bagikan: