Potong Gaji Pekerja Sebanyak 3 Persen! Kemenkeu Janji Peserta Tapera Akan Mendapat Insentif Pajak dan Bantuan Administrasi

Kementerian Keuangan berjanji memberikan insentif pajak dan bantuan administrasi kepada peserta Tapera. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan menerima insentif khusus untuk memperkuat sektor perumahan.

Dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Astera menjelaskan bahwa berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk peserta Tapera diharapkan dapat memperkuat sektor perumahan.

Insentif yang diberikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) mencakup insentif pajak hingga bantuan administrasi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat penyediaan rumah.

"Insentif-insentif tersebut termasuk insentif pajak dan bantuan administrasi," ujar Astera. Langkah ini diambil untuk memperkuat penyediaan rumah bagi masyarakat.

Baca Juga:
Sayidah Nailaturahman, Siswi SMAN 61 Jakarta Ini Dilaporkan Hilang Sejak 4 Hari Lalu, Polisi Bagikan Ciri-Ciri Fisiknya

Astera menambahkan bahwa program Tapera, yang memotong 3 persen dari tabungan peserta, didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan rumah.

"Tujuannya adalah memberikan dukungan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah," tambahnya.

Dan yang pasti, pengelolaan dana Tapera akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Bikin Warga Terkejut, Viral Penemuan Bayi yang Masih Hidup di Sekitar Makam Keramat Tajur Halang Bogor, Polisi Beberkan Kondisinya Saat Ini

Dana iuran Tapera akan diinvestasikan melalui berbagai instrumen investasi seperti Sukuk dan Surat Berharga Negara (SBN).

Iuran Tapera juga dimaksudkan untuk mengurangi backlog sebanyak 9,9 juta unit.

Dana yang terkumpul di BP Tapera akan diinvestasikan di berbagai instrumen yang memberikan imbal hasil.

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki gaji antara Rp3 juta hingga Rp8 juta untuk memiliki rumah.

Baca Juga:
Akan Memungkinkan Berlanjutnya Pengiriman Bantuan, AS Ungkap Telah Membangun Kembali Dermaga Sementara di Lepas Pantai Gaza

Upaya insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dapat dengan mudah mengakses perumahan yang memenuhi standar kelayakan.

Melalui kombinasi insentif pajak dan bantuan administrasi, pemerintah berusaha meringankan beban biaya bagi peserta program Tapera.

Selain itu, pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati dan diawasi oleh OJK bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

Untuk memperkuat program ini, pemerintah juga merencanakan pelatihan dan sosialisasi bagi masyarakat agar mereka lebih memahami manfaat dan cara kerja Tapera.

Baca Juga:
Niat Hati Ingin Menyalip Ambulans, Detik-detik Pengendara Motor Tergelincir dan Langsung Diangkut sebagai Pasien Ini Viral di Media Sosial

Edukasi ini penting agar peserta tidak hanya berpartisipasi tetapi juga memanfaatkan program secara optimal.

Dari perspektif kebijakan, insentif pajak yang ditawarkan oleh Tapera merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk merangsang partisipasi masyarakat dalam program ini.

Kebijakan ini memfasilitasi akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong disiplin menabung di kalangan masyarakat.

Selain itu, dengan adanya insentif pajak, diharapkan lebih banyak perusahaan yang berminat berinvestasi dalam sektor perumahan, memperluas peluang pembangunan rumah baru di seluruh Indonesia. (*/Shofia)

Bagikan: