Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan atau HBA yang paling baru.
Kementerian ESDM mengatakan jika keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 112.K/MB.01/MEM.B/2024 mengenai Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2024.
Dalam keterangannya hari ini, tanggal 23 Mei 2024, Agus Cahyono Adi, yang merupakan HBA untuk bulan Mei tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan HPB atau Harga Pasokan Batu Bara.
Agus menambahkan dalam regulasi baru itu, mengatur 4 kategori harga komoditas batu bara dengan harga paling tinggi, yakni sekitar 114 dolar AS per ton.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menerangkan harga komoditas batu bara dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, dengan total sulphur 0,66 persen, Ash 7,94 dan Moisture 12,26 persen ditetapkan dengan harga 114,06 dolar AS per ton.
Sedangkan untuk komoditas batu bara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg, Ash 6,04 persen, total moisture 21,32 persen, serta total sulphur 0,75 persen, HBA ditetapkan di angka 91,77 dolar AS per ton.
Baca Juga:
Era Generasi Digital, Menko PMK Ajak Pemuda Memainkan Peran untuk Menyongsong Masa Depan Bangsa
“Untuk harga acuan komoditas batu bara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg, total sulphur 0,23 persen, Ash 3,90 persen ditetapkan pada harga besaran 56,52 dolar AS per ton,” katanya.
Agus Cahyono Adi mengungkapkan Kementerian ESDM juga menetapkan harga acuan untuk kategori batu bara II, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg, total sulphur 0,24 persen, Ash 3,88 persen, total moisture 44,30 persen, di angka 36,29 dolar AS per ton.
Agus menyampaikan selain penetapan HBA, dalam Keputusan Menteri juga ditetapkan HMA atau Harga Mineral Logam Acuan untuk bulan April tahun 2024.
Menurutnya, dalam lampiran aturan tersebut, HMA untuk komoditas nikel ditetapkan pada harga 17.472,38 dolar AS per dmt.
“Untuk kobalt telah ditetapkan 28.215,95 dolar AS untuk per dmt,” paparnya. (*/Mey)