Terutama Kawasan Masjidil Haram dan Nabawi, Kemenag Imbau Jemaah Calon Haji untuk Tidak Membentangkan Spanduk di Tanah Suci

Ket. Foto: Kementerian Agama Mengimbau Jemaah Calon Haji untuk Tidak Membentangkan Spanduk di Tanah Suci Source: (Foto/Pexels/@Konevi)

Nasional, gemasulawesi – Kementerian Agama memberikan imbauan kepada jemaah calon haji Indonesia untuk tidak membentangkan spanduk apapun di Tanah Suci.

Selain itu, Kementerian Agama juga meminta jemaah Indonesia untuk tidak membentangkan bendera.

Disebutkan Kementerian Agama, imbauan itu terutama di kawasan Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi.

Baca Juga:
Pastikan Pariwisata Bali Semakin Berkualitas, Menparekraf Membahas Berbagai Isu Terkini Bersama dengan Sejumlah Pemangku Kepentingan

Petugas Media Center Haji atau MCH, Widi Dwinanda, mengatakan dalam keterangannya kemarin, 17 Mei 2024, jika otoritas Arab Saudi melarang keras para jemaah calon haji mengibarkan spanduk dan bendera-bendera penanda, yang termasuk juga dengan membentangkan bendera Indonesia.

Widi menambahkan larangan lainnya adalah untuk tidak merokok di kawasan masjid dan juga tempat-tempat tertentu di Tanah Suci yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.

Widi mengungkapkan jika merokok di area terlarang dapat menjadi masalah serius untuk jemaah calon haji.

Baca Juga:
Viral Aksi Pengendara Pajero Sport Berplat Sipil Pasang Aksesoris Senapan Mesin Strobo di Kap Mobil, Polisi Siap Menindak Tegas Pelaku

“Seperti akan dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak yang berwenang di Tanah Suci,” ujarnya.

Dia melanjutkan jemaah calon haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun dengan jumlah lebih dari 5 orang di sekitar Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi.

Dia menegaskan askar atau petugas keamanan tidak akan segan untuk membubarkan kerumunan jika dianggap memiliki potensi untuk mengganggu pergerakan jemaah yang lainnya.

Baca Juga:
Viral! Polemik Mahalnya UKT Ramai Disuarakan Sejumlah Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

Menurutnya, Arab Saudi menerapkan aturan yang ketat untuk jemaah yang ketahuan berkerumun 5 orang atau lebih dalam jangka waktu yang lama.

Dalam kesempatan tersebut, Widi Dwinanda meminta para petugas haji untuk senantiasa siaga dalam memberikan edukasi jemaah dengan baik.

“Hal itu agar tidak ada jemaah-jemaah calon haji yang berasal dari Indonesia yang mengalami masalah saat sedang menjalankan ibadah haji,” katanya.

Baca Juga:
Dipilih Langsung oleh Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian Dikabarkan Resmi Melantik 5 Pj Gubernur Hari Ini

Sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daker Madinah, Ahmad Hanafi, dalam keterangannya di Madinah, kemarin, 17 Mei 2024, juga menyatakan terdapat larangan lain, yakni seperti mengambil barang temuan.

“Meski jemaah memiliki niat baik untuk mengamankan barang tersebut, namun, dapat dimaknai lain, seperti mencuri dan yang lainnya,” ucapnya.

Dia menegaskan terdapat ratusan CCTV di dalam dan luar masjid yang akan dapat menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini