Nasional, gemasulawesi – Tragedi kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang menewaskan 11 orang masih menjadi perhatian sampai saat ini.
Buntut kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok ini, masyarakat beramai-ramai mendesak pemerintah agar menghapus program study tour yang ada di sekolah.
Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), menyampaikan bahwa insiden kecelakaan yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat, harus dijadikan pembelajaran bagi kita semua agar lebih baik dalam mengelola kegiatan karyawisata atau study tour.
Sandiaga menekankan bahwa respons terhadap kejadian ini bukanlah dengan mengurangi kegiatan study tour secara drastis.
Melainkan dengan meningkatkan perhatian terhadap kelaikan kendaraan, fasilitas, dan kesiapan SDM yang terlibat.
“Dari musibah kecelakaan yang terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan study tour-nya yang harus diperketat, melainkan kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya,” jelasnya.
Ia mengimbau agar instansi sekolah, organisasi, dan perusahaan otobus yang terlibat dalam kegiatan study tour untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Sandiaga juga menyoroti pentingnya kesiapan dan kualifikasi pengemudi dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Hal ini disampaikan Sandiaga Uno melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.
“Saya imbau kepada instansi atau organisasi yang akan mengadakan study tour, pastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah,” tegasnya.
Imbauan yang diberikan Sandiaga Uno ini juga menanggapi surat edaran yang baru diterbitkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Surat Edaran (SE) yang baru dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjadi fokus utama dalam mengatur izin dan pelaksanaan study tour di wilayah tersebut, setelah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Kabupaten Subang.
SE ini menekankan beberapa poin kunci yang memiliki dampak penting pada kegiatan pendidikan dan perjalanan wisata siswa di Jawa Barat.
Poin pertama SE adalah pengetatan izin study tour oleh Bupati/Wali Kota, dimaksudkan untuk memastikan keamanan dan manfaat optimal bagi peserta didik dengan mengunjungi destinasi lokal yang berbasis ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan wisata edukatif.
Meskipun demikian, SE memberikan pengecualian bagi kegiatan di luar provinsi yang sudah direncanakan sebelumnya dan tidak dapat dibatalkan, menunjukkan pemahaman akan keterbatasan perubahan serta pentingnya keamanan di luar daerah.
Poin kedua menyoroti aspek keamanan, termasuk kesiapan kendaraan, jalur perjalanan, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Poin ketiga menekankan koordinasi antara penyelenggara study tour dan Dinas Pendidikan setempat, memastikan izin dan pemahaman yang jelas dari pihak yang berwenang. (*/Shofia)