Termasuk yang Menyalahgunakan Izin Investor, Luhut Melarang WNA Bermasalah Masuk ke Wilayah Indonesia

Ket. Foto: Luhut Melarang WNA yang Bermasalah untuk Masuk ke Wilayah Indonesia Source: (Foto/Instagram/@luhut.pandjaitan)

Nasional, gemasulawesi – Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dilaporkan melarang masuk WNA atau warga negara asing yang bermasalah masuk ke wilayah Indonesia.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pelarangan itu juga termasuk dengan WNA yang menyalahgunakan izin investor dan juga terjerat kasus narkoba.

Dalam keterangannya kemarin, 15 Mei 2024, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan langkah tersebut adalah sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah di Indonesia.

Baca Juga:
Ingatkan Pentingnya Trilogi Tugas, Kemenag Tegaskan PPIH Harus Mampu Memfasilitasi Jemaah agar Dapat Menuntaskan Ibadah Haji

“Mulai dari yang menyalahgunakan izin, diantaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga yang terlibat kasus narkoba,” ujarnya.

Luhut melanjutkan larangan WNA yang bermasalah ini akan membuat keamanan di Indonesia.

“Juga akan memberikan kenyamanan untuk wisatawan, masyarakat hingga investor,” ucapnya.

Baca Juga:
Viral Sejumlah Aduan Masyarakat di Media Sosial Soal Kinerja Bea Cukai, Presiden Jokowi Siap Turun Gunung, Segera Gelar Rapat Khusus

Menko Marves mengungkapkan apalagi beberapa waktu yang lalu, petugas gabungan yang dipimpin oleh Mabes Polri menangkap sejumlah pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik.

“Warga negara asing itu juga membuat pabrik narkoba di salah satu vila yang ada di Kuta Utara, Badung,” terangnya.

Dia menekankan pihaknya tidak boleh melakukannya setengah-setengah dan harus tegas.

Baca Juga:
Terima Kunjungan Menteri Inggris, Menkominfo Nyatakan Antusiasme untuk Terlibat dalam Diskusi Peluang Kerja Sama di Bidang Digital

Dilaporkan jika berdasarkan data kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama tahun 2023 sekitar 340 WNA dideportasi dari Bali.

Jumlah tersebut diketahui meningkat dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 188 WNA yang diusir dari Bali.

WNA-WNA tersebut dideportasi dengan sejumlah alasan, yakni seperti menyalahgunakan izin tinggal, over stay, hingga terlibat kasus kriminal.

Baca Juga:
Seiring Terjadinya Peristiwa Istiwa Azam, Kemenag Imbau Masyarakat untuk Mengecek Arah Kiblat pada Tanggal 27 dan 28 Mei 2024

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta agar Polri untuk memberikan tindakan tegas untuk WNA yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Saya meminta para turis asing yang terlibat dalam kasus kriminal seperti peredaran narkoba untuk diusir dari Indonesia,” imbuhnya.

Luhut mengakui jika hal tersebut telah dikoordinasikannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengenai penanganan WNA yang bermasalah di Indonesia.

Baca Juga:
Menjawab Sejumlah Tantangan Zaman, Waka MPR Lestari Moerdijat Meminta Pelaku UMKM Meningkatkan Kualitas dan Keterampilan SDM

Menurutnya, kehadiran WNA bermasalah di Indonesia mengacaukan iklim investasi di Indonesia.

“Saya akan membuat pertemuan khusus dengan Kapolri untuk menyusun aturan untuk menindak WNA yang terlibat ke dalam kasus narkoba,” paparnya. (*/Mey)

 

Bagikan: